Penyidik PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Oknum ASN yang Aniaya Istri di Naimata hingga Meninggal Dunia

Penyidik PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Oknum ASN yang Aniaya Istri di Naimata hingga Meninggal Dunia

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah resmi menyerahkan tersangka AS (oknum Aparatur Sipil Negeri pada Pemerintah Provinsi NTT) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Selasa (8/10/2024) kemarin, setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga reka ulang atau rekonstruksi, berkas perkara tersangkanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan, untuk selanjutnya mengikuti proses hukum melalui pengadilan,” ungkap Kapolresta Kupang Kota.

 

Dikatakannya lagi, tersangka dikenakan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) subsider Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Seperti diketahui, pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 siang, bertempat di rumah korban JMM yang terletak di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Leona Kupang.

Kapolresta kemudian menceritakan kronologi kejadian, tersangka yang dalam keadaan mabuk miras pulang ke rumah dan marah-marah hingga memecahkan kaca jendela rumah.

 

“Tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan menggas-gas sepeda motornya, kemudian meneriak nama korban untuk segera membuka pintu rumah. Pintu yang tidak dibuka karena korban sedang keluar, lalu tersangka memecahkan kaca jendela rumah bagian depan dan kamarnya,” jelas Kapolresta Aldinan.

 

Korban yang tiba di rumah menggunakan ojek online, kemudian dimarah-marah oleh tersangka dan ditampar pada bagian pipi.

“Korban lalu dipukul hingga terjatuh di tanah. Tetangga yang melihat coba menghentikan namun tersangka tidak berhenti dan terus memukul dan menendang korban, hingga tidak sadarkan diri,” beber Kombes Aldinan Manurung.

 

Korban lalu dibawa ke rumah sakit oleh anak dan tetangga korban untuk segera mendapatkan perawatan medis, hingga akhirnya meningga dunia pada Senin tanggal 12 Agustus 2024 sore. (AN)