Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Waka Polresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Agar Berhati Hati Dalam Melaksanakan Tugas.

Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Waka Polresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Agar Berhati Hati Dalam Melaksanakan Tugas.

Tribratanewskupangkota.com - Waka Polresta Kupang Kota AKBP Aldinan R. J. H, Manurung S. H., S. I. K. M. H jumat (17-2-2023) pimpin sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang Fungsi Pengawasan kepada anggota Polresta Kupang Kota di aula bijaksana.

Sosialisasi Perkap ini dimaksudkan agar memberi pemahaman kepada anggota Polresta Kupang Kota terkait dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh fungsi pengawasan (siwas) dan juga fungsi propam.

Saya sampaikan kepada anggota agar jangan cari cari kesalahan masyarakat dan segera selesaikan masalah yang telah dilaporkan, jangan tunda tunda setiap laporan yang telah dilaporkan, hindari pengaduan masyarakat (dumas),  anggota reskrim dan samapta (Tipiring) agar segera tindaklanjuti setiap laporan yang diterima, kita harus berikan rasa aman dan adil kepada setiap masyarakat yang datang mengadu, segera cari akar masalah dan beri solusi dalam pemecahan masalah, kata AKBP Aldinan.

Kurangi pelanggaran yg dilakukan oleh anggota polri, tingkatkan kinerja, karena saat ini kita dihadapkan dengan dunia digital, setiap kerja dan perilaku setiap anggota Polri menjadi sorotan publik, jika ada dumas agar Kasiwas segera tindaklanjuti dengan mencari fakta dan segera diklarifikasi dengan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk mengetahui duduk perkaranya, lanjut Waka Polresta Kupang Kota.

Jika ada berita atau informasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan anggota Polri atau terhadap tindakan anggota saat menangani kasus agar segera ditanggapi dengan memberikan klarifikasi sehingga tidak berdampak kepada pribadi anggota dan juga tidak berdampak kepada institusi dan apabila ada informasi yang menyimpang agar dibuatkan counter narasi dan berikan informasi yang akurat kepada rekan rekan media.

Saya juga minta semua anggota agar tetap laksanakan tugas dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu dan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP), selalu berkoordinasi dengan Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasie dan Perwira lainnya agar terarah. Sudah banyak perbuatan baik yang kita lakukan dan mendapat apreseasi dan juga telah dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat kepada Polri, tapi jika sedikit saja kesalahan yang dibuat oleh anggota maka kepercayaan itu dengan sendirinya akan turun, tegas AKBP Aldinan.

Sosialisasi Perkap 2 tahun 2022 ini diikuti oleh Kabag Ops, Kabag SDM, Kabag Ren, Kabag Log, Kasat Samapta, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, wakasat Narkoba, Kasat Tahti, Kasi Kum, Kasi Humas, Kasiwas, Kasi Propam, Kasubbag, Perwira dan bintara Polresta Kupang Kota.

Saya pesankan kepada semua Perwira, agar selalu melaksanakan pengawasan melekat (waskat) kepada anggota nya masing masing, tegur dengan keras jika anggota tersebut melanggar aturan agar anggota tersebut tidak jauh melangkah keluar dari aturan.