Buron Selama 1 Tahun, Seorang Residivis Berhasil Diringkus Tim Serigala Polsek Kota Lama di TTS

Buron Selama 1 Tahun, Seorang Residivis Berhasil Diringkus Tim Serigala Polsek Kota Lama di TTS

Tribratanewskupangkota.com – Tim Serigala Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, pada Sabtu (30/3/2024) sore, berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan, di Kampung Tepas, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Adapun inisial pelaku RBH (24) alias Pipos, yang juga merupakan mahasiswa salah satu universitas ternama di Kota Kupang itu, diamankan di rumahnya di Batu Putih Kabupaten TTS, karena melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam KUH Pidana Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kota Lama Akp Jemy Oktovianus Noke, S.H membenarkan adanya penangkapan seorang residivis di Batu Putih Kabupaten TTS.

“Iya benar, dengan adanya informasi keberadaan pelaku, saya langsung keluarkan surat perintah penangkapan, dan kemudian tim serigala berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di rumahnya di Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan,” beber Kapolsek.

 

Sambung mantan Kasat Reskrim Polres Ngada itu, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung dibawa ke Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

 

Kapolsek Kota Lama lalu menceritakan, tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, bermula pada saat korban (FB), bersama temannya sedang berada di dalam kamar kos, kemudian pelaku datang menemui korban dan langsung menganiaya korban.

 

“Korban saat itu berada di dalam kamar kos bersama temannya, kemudian datanglah pelaku dan langsung menganiaya korban. Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas, luka pada bagian gusi, serta bengkak pada pipi kiri,” ungkap Kapolsek.

 

Atas peristiwa tersebut, lanjut Akp Jemy Noke, korban datang dan membuat laporan di Polsek Kelapa Lima (yang saat ini sudah berganti nama menjadi Polsek Kota Lama).

 

“Korban datang membuat laporan polisi di Polsek pada (7/11/2022), karena tidak terima dengan peristiwa penganiayaan yang dialaminya itu,” pungkas Kapolsek Kota Lama. (AN)