Kasat Lantas Cek Kelengkapan dan Kelayakan Kendaraan Dinas Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota

Kasat Lantas Cek Kelengkapan dan Kelayakan Kendaraan Dinas Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kupang Kota Akp Sudirman, S.Sos, secara mendadak melakukan pemeriksaan kendaraan dinas roda dua atau sepeda motor anggotanya, yang berlangsung di halaman belakang Pos Pantau Lalu Lintas Bundaran kantor Gubernur NTT, Alamat Jalan W.J Lalamentik, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (30/4).

 

Pemeriksaan yang dilakukan, guna mengecek kondisi dan kesiapan kendaraan dinas milik Polri, sehingga selalu siap dalam mendukung pelaksanaan tugas untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Kasat Lantas pada kesempatan itu mengatakan, pemakaian kendaraan dinas sepeda motor, harus dijaga dan dirawat dengan baik karena merupaka barang inventaris milik negara dalam menunjang tugas Polri.

 

“Pemakaian kendaraan dinas, khususnya sepeda motor ini, harus bisa dipertanggungjawabkan dan dirawat dengan baik. Pastikan bahwa kendaraan layak untuk dikendarai, demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan melancarkan tugas operasional di lapangan,” ucap Kasat Lantas.

Lebih lanjut dikatakan mantan Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda NTT itu, kegiatan pemeriksaan ini berkala dilakukan, dengan maksud untuk mengetahui secara fisik kesiapan kendaraan dinas yang akan digunakan dalam melayani masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kota Kupang.

 

“Gunakan kendaraan secara bertanggung jawab, dan saya harap kepada pemegang kendaraan dinas untuk tidak merubah bentuk, warna, serta dokumen pendukung lainnya, sehingga menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” pesan Akp Sudirman.

 

Kasat Lantas Akp Sudirman, S.Sos dengan didampingi Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Iptu Ikun Sally, S.H, melakukan pemeriksaan kendaraan sepeda motor, meliputi standar kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan standar pabrikan kendaraan tersebut, serta dokumen pendukung lainnya. (AN)