Mabuk dan Lakukan Pengancaman Dengan Parang, Mantan Security THM Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota.

Mabuk dan Lakukan Pengancaman Dengan Parang, Mantan Security THM Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com  - RAZ (36) alias Rian, mantan security salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) diamankan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, diduga sebagai pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. (Minggu, 16/06/2024)

Yang bersangkutan diamankan di rumahnya beralamat Jalan Thamrin, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Turut diamankan pula barang bukti sebuah parang sumba berwarna cokelat dengan panjang kurang lebih 60 cm.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/593/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 02 Juni 2024 yang dilaporakn korban DDM.

Setelah menerima LP terkait tindak pidana pengancaman tersebut, anggota Jatanras yang mengenal pelaku, langsung mengghubungi RAZ, meminta untuk yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa sambil menunggu surat pemanggilan dari penyidik, akan tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku RAZ. Kemudian Unit Jatanaras mengecek keberadaan pelaku di rumahnya untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi Tribratanewskupangkota.com membenarkan telah diamankanya RAZ sebagai pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Pelaku merupakan mantan karyawan di THM tersebut namun sudah dirumahkan karena melakukan pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan, Pelaku juga sudah melakukan keributan serta pengancaman sebanyak tiga kali dan semuanya dilakukan ketika dipengaruhi minuman keras”, Ungkap Kombes Aldinan.

Lebih lanjut Kapolresta menambahkan motif pelaku RAZ melakukan pengancaman karena merasa sakit hati pernah ditegur oleh korban dan pelaku menganggap bahwa korban telah menjatuhkan harga dirinya.

Saat ini pelaku RAZ telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RA)