Tribratanewskupangkota.com,-Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota telah berhasil menangkap Rafi Fiky, SE alias Rahmat, SE alias Rafi (35), tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Rafi merupakan buronan polisi baik Polres Kupang Kota maupun Polda NTT terkait berbagai kasus.
Sejak awal tahun 2017. Tersangka menghilang dari Kota Kupang karena tersangkut sejumlah kasus.
Sebanyak 11 laporan polisi yang diterima di Polres Kupang Kota dan di Polda NTT terdapat sekitar 19 laporan polisi.
Rafi ditangkap pada Kamis (21/8) malam sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros Taman Subian Indah Kecamatan Bireng Kanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan oleh aparat Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH.
Rombongan tiba di Kota Kupang, Jumat (22/8) malam sekitar pukul 18.10 wita menggunakan pesawat Garuda Airlines nomor penerbangan GA-678.
Rafi tidak sendirian, polisi juga membawa serta Sri, istri Rafi karena diduga terlibat dalam sejumlah perkara yang melibatkan tersangka Rafi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK didampingi Waka Polres Kupang Kota, Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, SH SIK MM, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MHum, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH dan Kanit Pidum, Ipda Yance Kadiaman, SH saat Konferensi Pers di Mapolres Kupang Kota mengakui kalau Rafi sudah lama menjadi buronan polisi.
"(Tersangka) kasus penipuan dan penggelapan dan sudah DPO sejak dua tahun lalu," ujar Kapolres Kupang Kota.
Penangkapan ini pun berkat kerjasama Polres Kupang Kota dengan tim khusus Dit Reskrim Polda Sulawesi Selatan.
Dari tangan Rafi,personil Sat Reskrim mengamankan 45 lembar STNK mobil berbagai merk, 18 foto copy sertifikat tanah, 1 bundel penyerahan aset, sejumlah ATM dan buku tabungan bank Mandiri dan BCA.
"Karena kita sudah amankan maka kita proses sidik dan di Polres Kupang Kota sendiri ada 11 laporan polisi," tambah Kapolres Kupang Kota.
"Terkait dengan penipuan masalah mobil dan perumahan yang sudah terjadi beberapa tahun. Pihak Polres Kupang Kota masih membuka peluang dan ruang kepada masyarakat baik di dalam dan di luar Kota Kupang yang merasa ditipu oleh tersangka agar membuat laporan polisi sehingga bisa diproses," tutur Kapolres.
Saat ini, Rafi sendiri sudah ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Kupang Kota,Sementara Sri sang istri masih dijadikan saksi.(M)