Satlantas Polresta Kupang Kota Terus Gandeng Polsek Alak, Tindak Pengendara Yang Melanggar
Tribratanewskupangkota.com - Hampir sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota sudah melakukan penilangan terhadap ratusan pengendara kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.
Penindakan atau penilangan yang dilakukan, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor, sepeda motor dengan knalpot racing, tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang tidak standar atau tidak sesuai spesifikasi pabrikan, dan jenis pelanggaran lainnya.
Kanit Turwali Satlantas Polresta Kupang Kota IPTU Jefry Kotta, yang ditemui di lokasi pelaksanaan operasi, Jalan Pahlawan Kelurahan Nunbaun Delha, Jumat (14/7/2023) sore kemarin, mengatakan, penindakan dilakukan kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran kasat mata, yakni tidak memakai helm, tidak menggunakan plat nomor dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Samsat, pengendara di bawah umur atau masih pelajar, dan sepeda motor yang gunakan knalpot berbunyi bising atau racing.
"Masih dalam rangka Operasi Patuh Turangga, kami lakukan penertiban hingga penilangan kepada pengendara yang tidak patuh dan tertib saat berkendara di jalan raya", jelasnya.
Selain itu, untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat bahwa keselamatan saat berkendara di jalan raya merupakan yang pertama dan utama, sehingga sebagai aparat yang diberikan kewenangan oleh negara berdasarkan undang-undang, wajib melakukan penertiban hingga penilangan untuk menimbulkan efek jera.
Setelah berakhirnya operasi, dengan sandi "Patuh" 2023 pada (23/7) nanti, diharapkan masyarakat sudah semakin tertib dalam berlalu lintas, dan memahami akan rambu-rambu lalu lintas, serta menjadikannya sebagai suatu kebutuhan sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.