Buron Selama Satu Tahun, Polsek Maulafa Amankan Pelaku Pengeroyokan di Oepura

Buron Selama Satu Tahun, Polsek Maulafa Amankan Pelaku Pengeroyokan di Oepura

Tribratanewskupangkota.com – Unit Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Gang Tabelak, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu (10/12/2023) lalu.

 

Dua orang pelaku dengan inisial JGD (29) dan RH (23), ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Maulafa, dan diamankan karena menganiaya MA (14), seorang pelajar SMP Negeri 9 Kota Kupang saat melakukan aktifitas olahraga pagi.

 

“Korban MA saat itu sedang olahraga lari pagi di sekitar rumahnya, dan tiba-tiba mendengar suara teriakan “jangan lari”. Karena ketakutan korban terus berlari dan karena tidak kuat lari lagi korban ditendang oleh pelaku RH hingga terjatuh,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya kepada portal media online resmi Humas Polresta Kupang Kota tribratanewskupangkota.com, Selasa (7/5/2024) pagi.

 

Lebih lanjut dikatakan, setelah terjatuh, datang lagi pelaku JGD dan bersama RH menginjak perut korban berkali-kali, hingga ke bagian kepala dan mengeluarkan darah.

 

“Setelah terjatuh, korban diinjak oleh kedua pelaku di bagian perut dan kepala hingga mengeluarkan darah dari bagian belakang kepala. Lalu pelaku RH menarik korban yang masih tertidur di tanah ke dalam Gang Tabelak, serta kembali memukul korban di kepala dan membenturkan di sebatang pohon pisang, kemudian dipukul lagi serta diseret hingga ke sebuah selokan atau drainase yang cukup jauh dari TKP awal,” tutur Kapolresta.

 

Sekitar satu jam korban berada di selokan, Kombes Aldinan Manurung menuturkan lagi, korban kemudian mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan kejadian tersebut, guna diproses hukum lebih lanjut.

 

Laporan pengaduan korban diterima oleh piket SPKT Polsek Maulafa, dengan Nomor: LP/B/154/XII/2023/SPKT/SEK MAULAFA/RES KUPANG KOTA/POLDA NTT, tanggal 10 Desember 2023.

 

Untuk diketahui, pelaku JGD juga pernah melakukan pindak pidana, pada Selasa (14/3/2023) tengah malam, di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dengan korban lainnya, yaitu RARN, dimana pelaku JGD menganiaya serta mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang, setelah itu pelaku kabur ke Bali. (AN)