Polres Kupang Kota Dan Pemkot Kota Kupang Laksanakan Kegiatan PPKM Dengan Patorli Himbauan dan Pendisplinan Protokol Kesehatan Di Kota Kupang

Polres Kupang Kota Dan Pemkot Kota Kupang Laksanakan Kegiatan PPKM Dengan Patorli Himbauan dan Pendisplinan Protokol Kesehatan Di Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com- Upaya Pemerintah mencegah penyebaran Virus COVID-19 pada Sabtu 3/7 telah dimulai memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Di Kota Kupang Polres Kupang Kota Dan Pemkot Kota Kupang Laksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dengan Melakukan Patorli Himbauan dan Pendisplinan Protokol Kesehatan Terkait Dengan Pencegehan Penyebaran Virus COVID-19 di Kota Kupang, Selasa(06/07/2021).

Bertempat di Lapangan Apel Polres Kupang Kota, Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Kupang Kota IPTU DAVID NETO  dengan memberikan arahan pada personel  bahwa kegiatan patroli PPKM kembali dilaksankan mengingat di berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali serta penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Kupang yang semakin meningkat dimana Masyarakat kurang peduli tentang pentingnya menjaga Kesehatan dan mematuhi Porotokol Kesehatan sehingga perlu dilakukan kembali himbauan dan teguran tegas kepada Masyarakat Kota Kupang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta menghindari kerumunan.

Adapun beberapa lokasi tempat usaha yang didatangi oleh Petugas antara lain ; RM. Bundo Kandung, Pasar Malam Kampung Solor, serta beberapa tempat Warung Makan dan Angkringan di Wilayah Oebobo dan Kota Raja, dimana pada lokasi tersebut petugas memberikan Himbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang masih membuka usahanya agar segera berhenti melayani makan dan minum ditempat pada pukul 20.00 wita melaiankan hanya melayani pesan antar atau dibungkus untuk dibawa pulang. hal ini sesuai dengan edaran terbaru Walikota Kupang Nomor : 037 / HK.443.1 / VI / 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang *PENEBALAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT(PPKM) SKALA MIKRO DI KOTA KUPANG UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.

Kapolres kupang Kota mengatakan AKBP Satrya Perdana P. T Binti, SIK kegiatan ini dalam rangka  penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat  dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi kepada Masyarakat, mendisiplinkan Masyarakat agar mengedepankan prokes.(az)