Hari Kelima Operasi Patuh, Polresta Kupang Kota Edukasi dan Tindak Pengendara Pelanggar Lalu Lintas.

Hari Kelima Operasi Patuh, Polresta Kupang Kota Edukasi dan Tindak Pengendara Pelanggar Lalu Lintas.

Tribratanewskupangkota.com — Memasuki hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026, Polresta Kupang Kota terus mengintensifkan penertiban terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Kupang.

 

Kegiatan penindakan tersebut berlangsung di Jalan Cak Doko, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada (Jumat, 30/10/2026) pagi.

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, personel yang terlibat dalam operasi juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengendara agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, serta membawa identitas diri saat berkendara.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Jangan sampai kelalaian sekecil apa pun membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolresta Kombes Nelson Quintas.

 

Kapolresta Kupang Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di Kota Kupang.

Adapun 11 sasaran prioritas penindakan dalam operasi ini meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan melebihi ketentuan, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman (Safety Belt).

Selanjutnya, pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan, serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.

 

Untuk diketahui, Operasi Patuh Turangga 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang.

Melalui operasi ini, Polresta Kupang Kota berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, demi mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan selamat hingga sampai ke tempat tujuan. (AN)