Respons Cepat, Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan di Penfui Diamankan Tim Black Panther Polsek Maulafa.

Respons Cepat, Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan di Penfui Diamankan Tim Black Panther Polsek Maulafa.

Tribratanewskupangkota.com — Tim Black Panter Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan. Dalam waktu singkat, personel berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Oetalu, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa.

 

Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang diterima pihaknya pada (Senin, 26/10/2026) pagi. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban RPK, warga RT. 11 RW. 05, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan yang dialaminya pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 Wita, bertempat di Jalan Oetalu, RT. 28 RW. 12, Kelurahan Penfui," ujar Kapolsek.

 

Berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian bermula ketika terduga pelaku utama, DYT alias IT, datang ke warung makan milik saksi untuk membeli daging ayam beku. Namun, terduga pelaku langsung masuk ke dalam rumah tanpa memanggil atau mengetuk pintu terlebih dahulu. Korban yang melihat hal tersebut kemudian menegur terduga pelaku.

 

"Korban menegur dengan sopan, 'Adik, kenapa langsung masuk rumah, tidak panggil atau ketuk pintu dulu?'. Terduga pelaku hanya menjawab 'Tunggu e' sambil keluar dari rumah dan pulang. Selang beberapa saat, terduga pelaku kembali bersama teman-temannya dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban serta pengrusakan terhadap bengkel sepeda motor milik korban," jelas AKP Petterson Riwu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel maupun fisik. Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maulafa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menindaklanjuti laporan, personel Polsek Maulafa bergerak cepat melakukan langkah-langkah Kepolisian. Berdasarkan informasi awal dan identifikasi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, sekitar pukul 23.45 Wita, personel mendatangi dua lokasi berbeda untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

"Lokasi pertama berada di kompleks perumahan RSS Baumata. Di sana, personel mengamankan seorang terduga pelaku atas nama DYT. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan di lapangan, personel memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga lainnya, FCM, dan langsung mendatangi kediamannya di Kampung Baru Penfui, RT. 26 RW. 11, Kelurahan Penfui, untuk mengamankannya," terang Kapolsek.

Tak berselang lama, pada hari Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 01.50 Wita, seorang terduga pelaku lainnya berinisial UUJB datang menyerahkan diri ke Mapolsek Maulafa. Yang bersangkutan langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Dengan demikian, terdapat tiga orang terduga yang telah berada dalam penanganan Polsek Maulafa. Saat ini, para terduga sedang menjalani klarifikasi, pemeriksaan, serta pendalaman perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tambah AKP Petterson Riwu.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Maulafa, menegaskan bahwa langkah cepat merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat dan implementasi Program Kapolri "Polisi Bersama Masyarakat" terkait penegakan hukum sekaligus upaya preventif untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Maulafa.

 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, warga Kelurahan Penfui dan khususnya pihak korban, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami telah mengamankan para terduga pelaku untuk itu jangan lakukan aksi balasan, tindakan main hakim sendiri, maupun bentrokan susulan antarkelompok warga yang berpotensi memperluas permasalahan," tegas Kapolsek.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan dan tidak mengambil tindakan di luar hukum.

 

"Jika ada permasalahan, silakan laporkan kepada pihak pemerintah setempat atau Kepolisian. Kami siap melayani dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Kupang, khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa," tutup AKP Petterson Riwu.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku masih berlangsung di Mapolsek Maulafa. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing terduga serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa tersebut. (DL)