Sambangi Lippo Plaza Gelar Ngopi Bareng, Permasalahan Kamtibmas dan Sosial Disampaikan Oleh Warga
Tribratanewskupangkota.com – Dalam rangka menyerap usul, saran, dan masukan, hingga kritikan dari masyarakat, Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, hadir melakukan Ngobrol Pinggiran (Ngopi) santai bareng warga, yang berlangsung di Lippo Plaza Kupang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (10/11/2023).
Hadir mendampingi Wakapolresta Kupang Kota, yakni Kepala Satuan Lalu Lintas Kompol Imanuel Zacharias, Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally, S.H, Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat AKP Verry Polin, S.H, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly, dan Kepala Unit Bhabinkamtibmas IPDA Benediktus Gae Diwi.
Berbagai permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan sosial disampaikan oleh warga, yang juga sebagai pengunjung Lippo Plaza Kupang.
Seperti yang diungkapkan ibu Jenny Yupuponi, bahwa merasa sangat terganggu dengan bunyi musik yang sangat keras saat pesta.
“Rumah saya dan tuan pesta dipisah oleh sebuah kali, tetapi bunyi musiknya sangat keras sampai memekakkan telinga, mohon untuk diberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak mengganggu masyarakat lain,” harap salah satu warga Kelurahan Airnona itu.
Wakapolresta AKBP Aldinan dalam jawabannya menjelaskan, bahwa penyelenggaraan pesta diatur dalan Peraturan Daerah (Perda), sehingga ada ketentuan waktu yang membatasinya.
“Setiap warga boleh membuat pesta untuk mengungkapkan rasa syukur, namun ada Perda yang mengaturnya, sehingga harus ditaati dan tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya. Kami akan berikan edukasi agar setiap warga Kota Kupang dapat memahaminya,” jelas Wakapolresta.
Pertanyaan lain terkait adanya warga yang memelihara hewan, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tetangga saya ada yang pelihara hewan, tetapi tidak dibuatkan septic tank, sehingga aroma kurang sedap mengganggu kami, adakah Perda yang mengaturnya” tanya ibu Yustin.
Pihak Kepolisian akan koordinasi dengan pihak Kelurahan, Ketua Rt dan Rw untuk melakukan mediasi.
“Terkait memelihara hewan tidak diatur di dalam Perda, namun setiap pembuatan kandang hewan diharuskan membuat limbah pembuangannya agar tidak mengganggu orang lain. Apabila sudah sangat terganggu, bisa melaporkan ke Kepolisian dan akan dilakukan mediasi bersama pihak Lurah, dan Ketua Rt,” ucap AKBP Aldinan.
Bahwa kegiatan Ngopi yang diinisiasi oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat, dan mendengarkan langsung setiap permasalahan yang dialami oleh warga yang belum disampaikan, sehingga dari setiap persoalan yang ada bisa dicari solusi penyelesaiannya. (AN)