PPKM Darurat, Polsek Maulafa Bubarkan Sejumlah Acara Pesta di Kota Kupang
Tribratanewskupangkota.com- Upaya Pemerintah mencegah penyebaran Virus COVID-19 pada Sabtu 3/7 telah dimulai memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali serta penerapan prokes di Kota Kupang terus dilakukan. Minggu (4/7/2021) malam, aparat keamanan Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, membubarkan pesta di sejumlah tempat karena melewati batas waktu dan mengabaikan protokol kesehatan.
Ada 4 lokasi pesta yang didatangi polisi saat patroli lampu biru di wilayah hukum Polsek Maulafa.
Sekitar pukul 21.30 Wita, personel dipimpin Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Iptu DY Hendrik mendatangi sejumlah lokasi pesta ulang tahun dan pernikahan guna memberikan himbauan pencegahan penularan Covid-19 dan menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Maulafa.
personel mendatangi rumah Rudi Bistolen di Jalan Fetor Foenay di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, yang sedang menggelar acara ulang tahun.
personel memberikan himbauan Kamtibmas dan juga mengajak masyarakat untuk menjaga Kamtibmas dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera membubarkan diri.
Patroli juga dilakukan di seputaran Jalan Sukun, Kelurahan Oepura di rumah NeNotek yang sedang berlangsung acara ulang tahun.
Lagi-lagi polisi memberikan hinbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid – 19 dan segera membubarkan diri karena sudah melewati jam sesuai aturan PPKM.
Hal serupa juga dilakukan pada acara pernikahan di rumah Gerson Saimuna di Jalan Sukun, Kelurahan Oepura.
Di lokasi tersebut masih ada kegiatan pesta hingga pukul 22.23 Wita.
Warga kemudian diminta segera membubarkan diri.
Dalam kegiatan patroli lampu biru ini, ditemukan beberapa orang tidak menaati prokes, duduk berkumpul dan tidak menggunakan masker.
Anggota Polsek Maulafa langsung memberikan teguran dan memberikan himbaun agar mengikut prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.