Tribratanewskupangkota.com- Tim Buser Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota Polda Nusa Tenggara Timur,membekuk 3 (tiga) orang sopir angkutan kota (angkot) karena mencabuli seorang gadis dibawah umur PT (17).
AB alias Jekson (19) dan ST alias Niba alias Simon (19), warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga sopir angkutan kota resmi ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima sejak Selasa (19/11/2019).
Sementara rekan mereka MF, sopir angkutan jurusan Kupang-Penfui dan tinggal di Kelurahan Oebufu kecamatan Oebobo Kota Kupang, dipulangkan pasca diperiksa polisi Polsek Kelapa Lima.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK, Selasa (19/11/2019) menerangkan kalau Jekson dan Simon menjadi pelaku utama pemerkosaan terhadap PT (17).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang perlinsungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"MF sempat kita amankan namun berperan hanya menjemput korban PT namun dipulangkan, sementara Jekson dan Simon memperkosa korban PT," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Jekson enam kali memperkosa korban sementara Simon satu kali memperkosa korban.
Terpisah korban PT didampingi kerabatnya Atriana B (37) membantah kalau ia juga ikut pesta miras. "Saya tidak minum (miras). Saya juga tidak pacaran dengan Jekson," ujar korban PT.
PT mengaku kalau ia diperkosa sejak malam dan baru bisa kembali ke rumah sekitar pukul 10.00 wita. PT juga beralasan tidak sempat menghubungi orang tua nya karena HP nya diambil MF saat Jekson dan Simon menggilir nya.
"Saya tidak berdaya saat itu karena Jekson enam kali (memperkosa) dan Simon satu kali," ujar gadis yang tidak menamatkan pendidikan dibangku SMA ini.
PT dan kerabatnya berharap kasus ini diprosea hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Korban PT (17) mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Selasa (19/11/2019).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/11/2019) malam hingga Senin (18/11/2019) subuh di sebuah rumah di kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun baru dilaporkan korban pada Selasa (19/11/2019).
Polisi dari Polsek Kelapa Lima bergerak cepat. Tiga dari lima terduga pelaku berhasil dibekuk polisi dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima.
Jekson dibekuk polisi di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang saat mencari penumpang. Berturut-turut polisi membekuk dua rekan Jekson.
Jekson mengaku kalau ia dan korban PT sudah lama pacaran dan sudah sering berhubungan badan.
PT (17), gadis asal Oe'Ekam Desa Telu Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) putus sekolah dan tinggal dengan kerabatnya di Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Minggu (17/11/2019), Jekson mengontak korban PT untuk bertemu.
Jekson meminta bantuan rekannya, MF untuk menjemput korban PT di dekat rumah sakit jiwa Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
"Saya jemput korban PT pada Minggu (17/11/2019) siang sekitar pukul 12.00 wita dan saya bawa ke tempat tinggal Jekson di Kelurahan Lasiana," ujar MF saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima pasca diamankan polisi.
Minggu (17/11/2019) malam, Jekson, MF dan Niba alias Simon serta sejumlah rekannya menggelar pesta minuman keras di tempat tinggal Jekson.
"Korban PT juga ikut minum dan mabuk. PT yang ikut sumbang uang untuk kami beli sopi (minuman keras lokal)," ujar ST alias Niba alias Simon pasca diamankan polisi.
Jekson membawa korban PT ke kamar tidurnya dan melakukan hubungan badan dua kali.
Jekson pun keluar dan sesaat kemudian masuk pelaku lain, Simon yang mendapati korban dalam posisi tidur kemudian Simon pun menyetubuhi korban PT satu kali.
Beberapa saat kemudian, Jekson masuk lagi dan menyetubuhi korban empat kali. Totalnya korban disetubuhi sebanyak tujuh kali.
Korban sendiri berusaha kabur pasca digilir Jekson dan Simon. Jekson mengaku saat ia bangun tidur, korban PT sudah tidak ada lagi dikamarnya.
"di rumahnya, pelaku Jekson dan korban masuk kamar Jekson, kemudian korban dan Jekson melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Setelah itu pelaku Jekson mengenakan kembali pakaian, lalu keluar dari kamar dan korban saat itu tertidur. Tidak lama kemudian pelaku Simon masuk kedalam kamar dan membangunkan korban lalu mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali, lalu pelaku Jekson melanjutkan melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali," urai Kapolsek Kelapa Lima.
Saat ini Korban diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima dan sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.(M)
Portal Berita Resmi Polresta Kupang Kota, Berita Seputar Kegiatan Polresta Kupang Kota dan Kejadian Menonjoil Yang Terjadi Dikota Kupang Khusunya Keamanan dan Kriminal.