Tribratanewskupangkota.com,- Personel Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, menangkap seorang kakek berinisial AP (72), dari rumahnya di Rt. 006 Rw. 003 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 22 Agustus 2019 malam.
AP ditangkap dalam dugaan kasus pencopetan yang menimpa Yulianti Fanggidae (49),warga Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama Kota Kupang pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 09.40 Wita.
Saat itu korban dan tersangka sedang menumpang angkot jurusan Penfui-Kupang. Sedangkan tersangka duduk di sebelahnya.
Setibanya di toko Rukun Jaya Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Korban turun dari angkutan tersebut dan masuk ke dalam Toko Rukun Jaya untuk berbelanja. Namun ia kaget.
Setelah belanja barang dan hendak membayar barang belanjaan nya, korban melihat dompet yang tersimpan didalam tas dengan uang tunai sebanyak Rp 1.300.000 yakni 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 atau sekitar Rp 1 juta dan uang pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 10.000 dan Rp 50.000 sebanyak Rp 300.000 dan barang perhiasan emas seberat 15 gram berupa cincin, kalung, rantai, dan surat-surat penting lainya sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 25.000.000 dan korban langsung ke Polsek Kelapa Lima mengadukan kasus ini,”sebut Kapolsek.
Setelah korban melapor ke Polsek Kelapa Lima, tim Buser Polsek Kelapa Lima dipimpin Bripka Pius Riwu melakukan penyelidikan dan kemudian menunjukan foto-foto sejumlah pelaku pencopetan.
Korban pun berhasil mengidentifikasi tersangka. Buser Polsek Kelapa Lima lalu bergerak cepat mengejar pelaku ke kediamannya.
Di kediaman AP,tim Buser mengamankan barang bukti yang sebagian sudah dijual pelaku dan uang hasil penjualan barang curian dibayarkan untuk cicilan mobil oleh AP.
“Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima dan anggota Buser Polsek Kelapa Lima langsung mengamankan di duga pelaku (AP) dan diproses di Polsek kelapa Lima,” tambah Kapolsek.
Dalam catatan, pelaku sudah beberapa kali beraksi dengan modus pelaku dan beberapa rekannya menumpang angkutan serta mencopet diatas angkutan kota. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan acaman Hukuman 5 Tahun Penjara.”tutup Kapolsek.(M)
Portal Berita Resmi Polresta Kupang Kota, Berita Seputar Kegiatan Polresta Kupang Kota dan Kejadian Menonjoil Yang Terjadi Dikota Kupang Khusunya Keamanan dan Kriminal.