Kapolresta Kombes Aldinan Manurung Berikan Pencerahan Kepada Warga yang Bertikai di Penfui

Kapolresta Kombes Aldinan Manurung Berikan Pencerahan Kepada Warga yang Bertikai di Penfui

Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si hadir dan memberikan pencerahan kepada warga di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Rabu (29/5) pagi. 

Kehadiran orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini, dalam rangka memberikan pencerahan hukum kepada warga atau pemuda yang terlibat langsung dalam perkelahian, yang terjadi pada Senin (20/5/2024) lalu, di belakang Pasar Penfui. 

Permohonan maaf disampaikan oleh warga Kelurahan  Penfui, yang diwakili oleh Bapak Ramli Muda, atas perbuatan anak-anak muda, sehingga terjadinya perkelahian hingga mengakibatkan adanya korban luka. 

"Atas nama warga, saya memohon maaf atas perbuatan dari para pemuda kami, sehingga adanya perkelahian hingga sampai pada tawuran, yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu. Apabila terjadi lagi, maka silahkan diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya yang juga selaku tokoh masyarakat penfui. 

Kapolresta Kupang Kota dalam sambutannya mengatakan, kelurahan penfui yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Kupang Kota, sudah merupakan tanggungjawabnya untuk melindungi dan melayani masyarakat. 

 

"Sudah menjadi tanggungjawab kami untuk hadir, meredam, mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Kapolresta. 

 

Informasi yang kami dapat, sambung Kapolresta, masih adanya rasa dendam antar pemuda, sehingga saat bertemu kembali, terjadilah pertikaian hingga perkelahian 

 

"Sebagai manusia, adalah kodratnya yang merupakan makhluk sosial, dimana harus berinteraksi antar satu dengan yang lainnya, namun bukan membuat permasalahan yang dapat merugikan diri sendiri. Sekali lagi, di kesempatan ini saya sampaikan tanggungjawab Polresta Kupang Kota untuk hadir dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat," ucapnya. 

 

Bahwa setiap permasalahan ada jalan keluar penyelesaiannya, namun harus dihadapi dengan tenang dan melibatkan orang lain, seperti orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga aparat pemerintah dan Bhabinkamtibmas, yang merupakan satu kesatuan yang bersinergi pada tingkat pemerintahan paling bawah, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga. 

 

"Sebagai aparat penegak hukum, kami bisa memproses permasalahan masyarakat yang sudah dilaporkan secara resmi kepada polisi, namun dengan pertimbangan demi kebaikan seluruh pihak, kami mau menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat di luar pengadilan (restorative justice)," ujar Kombes Aldinan Manurung. 

 

Namun, pesan mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini, konsekuensi atas penyelesaian secara kekeluargaan, maka tidak boleh kembali melakukan tindak pidana, apabila terjadi kembali kepada para pihak maupun orang lain, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegas Kapolresta. 

Pada kesempatan itu juga, dilakukan dialog dengan beberapa warga, diantaranya Ketua LPM, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, dan disampaikan kepada Kapolresta Kupang Kota yang didampingi Kabag Operasi Polresta Kupang Kota Kompol Oktovianus Wadu Ere, S.H dan Kapolsek Maulafa Akp Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H bahwa permasalahan perjudian, minuman keras (miras) dan pemutaran musik yang tidak hanya pada tempat pesta, namun juga di tempat kedukaan, masih terjadi di kelurahan penfui. 

 

"Perjudian dan miras masih ada di lingkungan kami di Penfui. Kami sudah menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan, namun hal itu masih dijumpai saat adanya kedukaan warga," ungkap Ketua LPM Penfui. 

 

Selain itu, masih ada juga bunyi musik dari tempat pesta hingga tengah malam dan sangat mengganggu waktu tidur kami. Lebih parahnya lagi, tambah dia lagi, dilakukan pada tempat kedukaan. 

Kapolresta Kombes Aldinan Manurung dalam jawabannya menjelaskan, bahwa harus adanya rasa empati dengan warga lainnya, karena kita hidup secara berkelompok, tidak sendiri-sendiri. 

 

"Harus adanya rasa empati antar warga, karena kita hidup berdampingan sebagai tetangga dan saudara. Miras dilarang pada tempat umum dan perjudian akan ditindak tegas, silahkan laporkan dan akan langsung dibil tindakan tegas dengan melalui proses hukum," tegas Kapolresta lagi. 

 

Bunyi musik hingga larut malam, silahkan segera menghubungi Call Canter, Bhabinkamtibmas atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat. 

 

"Telah dilakukan tindakan tegas bila mendapati masih adanya bunyi suara musik hingga lewat tengah malam, dengan terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap sound system sebagai sumber dari bunyi musik yang meresahkan warga lainnya," jawab Kapolresta Aldinan. (AN)