Polresta Kupang Kota Menangkan Sidang Pra Peradilan Di PN Kupang.
Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Resor Kota Kupang Kota yang diwakili oleh Seksi Hukum menang dalam Sidang Pra Peradilan dengan Nomor Perkara: 01/PID.PRA/2023/PN. Kupang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Sidang Pra Peradilan antara Pemohon Yandres Nubatonis melawan Termohon cq. Kapolri, cq. Kapolda NTT, cq. Kapolresta Kupang Kota, cq. Kapolsek Kelapa Lima.
Pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim pada hari Senin siang tanggal 16 Januari 2023 dan dihadiri oleh pihak Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum dan pihak Termohon yang diwakili Kuasa Hukum, yakni Aipda I Made Tupu Putra,S.H, Aipda Novandri Adi Wijaya dan Bripka Ricky F. Ndoen, S.H.
Sidang tersebut terkait dengan penanganan Tindak Pidana Pembunuhan yang di tangani oleh Polsek Kelapa Lima, kemudian digugat oleh Pemohon kepada Termohon yakni Kapolsek Kelapa Lima.
Pukul 08.00 Wita, Kuasa Hukum Termohon melapor ke loket Registrasi Pengadilan Negeri Kupang dengan memberikan Surat Perintah Tugas, Surat Kuasa & Identitas (KTA/KTP) Pemberi Kuasa dan para Penerima Kuasa.
Pada Pukul 10.30 Wita, sidang pembacaan Putusan oleh Hakim dalam perkara Pra Peradilan, dengan isi amar putusan praperadilan 01, yaitu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Untuk diketahui bahwa pihak Pemohon mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kupang atas Penetapan tersangka bersamaan dengan perintah penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, Penetapan tersangka tidak didasari dua alat bukti yang cukup dan Penangkapan dan penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah.