Residivis Ditangkap Pemilik Kios saat Mencuri, Tersangka Kini Telah Dilimpahkan Penyidik Reskrim Polresta Kupang Kota

Residivis Ditangkap Pemilik Kios saat Mencuri, Tersangka Kini Telah Dilimpahkan Penyidik Reskrim Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com – Tersangka JM yang tertangkap basah oleh adik dari pemilik kios Afika, sedang mengambil uang yang tersimpan di etalase penyimpanan, pada Selasa (10/12/2024) siang kemarin telah resmi diserahkan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polresta Kupang Kota Brigpol Jacky Haning ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Tersangka yang telah dua kali melakukan pencurian itu, dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana.

 

“Kami kenakan tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sebut Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K dalam keterangannya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1088/X/2024/SPKT Resta Kupang Kota, tanggal 12 Oktober 2024, tersangka melakukan pencurian di kios milik EA yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan 3, Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

 

“Kejadian pertama pada tanggal 29 September 2024 dan kejadian kedua tanggal 12 Oktober 2024. Pada kejadian kedua, berawal saat adik korban yang belum tidur, mendengar ada orang yang naik ke atas atap kios. Setelah diperiksa, ternyata ada seorang laki-laki yang pada saat itu sedang mengambil uang di etalase kaca tempat penyimpanan uang, lalu adik korban menangkap tersangka dan diamankan,” beber Kasat Reskrim.

 

Dikatakan lagi mantan Kapolsek Alak ini, pada pencurian yang pertama tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar 4 Juta 200 ribu rupiah dan beberapa bungkus rokok. Pencurian kedua tersangka baru mengambil uang tunai 56 ribu rupiah dan beberapa bungkus rokok, lalu kemudian ditangkap.

 

“Tersangka yang merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada Agustus 2024 lalu itu, mengakui sudah melakukan pencurian di dalam kios tersebut sebanyak 2 kali, lalu oleh korban yang juga sebagai pelapor dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim lagi.

 

Setelah terlebih dahulu penyidik pembantu pada Unit 3 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21, tambah Kasat Reskrim, tersangka kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidang di pengadilan. (AN)