Kebebasan Berpendapat Dijamin, Polresta Kupang Kota Kawal Aksi Mimbar Bebas di Bundaran El Tari.
Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan aksi mimbar bebas yang digelar Aliansi NTT Menggugat, pada (Kamis, 27/8/2026) sore. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Bundaran Kantor Gubernur NTT, tepatnya di persimpangan Jalan El Tari, Jalan W.J. Lalamentik dan Jalan Frans Seda, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, mengatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak untuk bersuara, menyampaikan gagasan maupun memberikan kritik secara bertanggung jawab.

“Silakan sampaikan aspirasi dan pendapat, namun mari kita gunakan kebebasan tersebut dengan bijak, santun dan tetap menghormati hak orang lain. Sampaikan aspirasi tanpa provokasi, tanpa kekerasan serta tanpa menyebarkan informasi yang dapat memecah persatuan,” ujar Kapolresta Kombes Nelson.
Menurut mantan Kapolres Sikka tersebut, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap saling menghargai serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak seluruh peserta aksi dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Mari kedepankan penyampaian pendapat secara damai, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Kombes Nelson Quintas.
Kapolresta menegaskan, Polresta Kupang Kota akan mengawal jalannya aksi hingga selesai dengan mengedepankan pendekatan humanis, serta memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dapat berjalan beriringan dengan kepentingan umum.

“Kami akan mengawal aksi mimbar bebas ini agar berjalan aman, tertib dan lancar hingga selesai. Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta agar mematuhi aturan, menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat lainnya,” tegas Kombes Nelson.
Selain melakukan pengamanan aksi, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota juga dikerahkan untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran mobilitas kendaraan serta meminimalisir dampak kemacetan, sehingga aktivitas masyarakat, khususnya para pengguna jalan, tetap dapat berjalan dengan baik.

Mantan Kapolres TTU itu juga mengimbau para pengendara yang melintas di sekitar lokasi aksi agar tetap berhati-hati, mengikuti arahan petugas di lapangan serta memilih jalur alternatif apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas.
“Bebas menyampaikan aspirasi, tetap jaga persatuan dan keamanan Indonesia. Mari kita wujudkan penyampaian pendapat yang damai, tertib dan bermartabat,” pungkas Kapolresta Kupang Kota. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

