localhost/kupangkota,- Anggota SPKT,Provost dan Paminal Polres Kupang Kota, Selasa (30/05/2017) pukul 08.00 Wita mengamankan WPH (28), PNS di salah satu kantor dinas di Kota Kupang yang tinggal di jalan Kecapi Rt 08/Rw 04 Kelurahan Nunbaun Delha Kecamatan Alak digrebek saat sedang tidur bersama dengan wanita idaman lain (WIL) di Hotel NA Kota Kupang.
WPH yang sampai saat ini masih berstatus menikah resmi dengan seorang Polisi Wanita (Polwan) Polres Kupang Kota dan sudah dikaruniai anak di grebek saat sekamar dengan MRS (28) karyawan swasta, warga jalan Tuak Daun Merah (TDM) V Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo. Keduanya di grebek aparat Polres Kupang Kota setelah mendapat laporan soal keberadaan dan perbuatan kedua pasangan ini. Dari informasi yang di dapat menyebutkan bahwa pada Senin (29/5) malam, WPH (suami dari Bripka MT) menghubungi MRS melalui telepon untuk ke hotel NA Kupang untuk memesan kamar.
Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Kupang kota untuk proses lebih lanjut. MRS sendiri langsung menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Portal Berita Resmi Polresta Kupang Kota, Berita Seputar Kegiatan Polresta Kupang Kota dan Kejadian Menonjoil Yang Terjadi Dikota Kupang Khusunya Keamanan dan Kriminal.