Terdakwa Kasus “Penkase” Dijatuhi Hukuman Mati

Terdakwa Kasus “Penkase” Dijatuhi Hukuman Mati

Tribratanewskupangkota.com - Bertempat di Pengadilan Negeri kelas 1A, Jalan Palapa Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang telah dilaksanakan sidang perkara Nomor : 80/pid.B/2022/PN Kpg dengan Terdakwa yaitu Randy Suhardy Badjideh oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A (24/08/2022).

Pukul 10.40 WITA Sidang dimulai, dipimpin oleh Hakim Ketua (Wari Juniati, S.H., M.H), Hakim Anggota (Y. Teddy Windiartono. S.H.,M.Hum, Reza Tyrama. S.H, Anak Agung Gde Oka Mahardika, S.H dan Murthada Moh. Mberu, S.H., M.H serta dihadiri oleh, Panitera (David bistolen, S.H dan Yaret I. Sungkono, S.H), JPU (Herman R. Deta, S.H, Mawardi, Herry C. Franklin, S.H, Jonathan S. Limbongan dan Sisca Gitta Rumondang, SH, Penasehat Hukum Terdakwa (Yance Tobias Messah, S.H, Cs serta pengunjung sidang yang berjumlah sekitar 80 Orang.

Sidang diawali dengan pembacaan ringkasan hasil persidangan awal, pemerikasaan Terdakwa, Saksi dan Saksi Ahli. Selesai pembacaan tersebut dilanjutkan  dengan Pembacaan Putusan terdakwa oleh Hakim Ketua (Wari Juniati, S.H., M.H) di dampinggi oleh Hakim Anggota (Y. Teddy Windiartono. S.H.,M.Hum, Reza Tyrama. S.H, Anak Agung Gde Oka Mahardika, S.H dan Murthada Moh. Mberu, S.H., M.H. yaitu menghukum Terdakwa an. Randy Suhardy Badjideh alias Randy dengan Hukuman Pidana MATI.

 

Adapun Lima Keputusan terhadap terdakwa adalah sebagai berikut, Tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya (terdakwa), Menjatuhkan hukuman MATI terhadap terdakwa, Terdakwa tetap ditahan, Menetapkan barang bukti 1 (satu) lembar topi atau penutup kepala bercorak kotak-kotak warna putih hitam dan merah sampai dengan barang bukti nomor 479 merk Viar warna biru nomor ini 86 kemudian masing-masing dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan sidang Irawati Ua, Membebankan biaya persidangan kepada Negara.

Pukul 12.10 WITA,  Sidang dengan agenda pembacaan putusan Terdakwa atas nama Randy Suhardy Badjideh alias Randy  selesai dalam keadaan aman.

 

Sebagai catatan tambahan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk melakukan banding asal keputusan tersebut dengan jangka 1 (satu) minggu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Pelaksanaan  pembacaan putusan sidang pembunuhan Terdakwa Randy Suhardy Badjedeh alias Randy berjalan aman dan lancar serta mendapatkan pengamanan dari Personel Polres Kupang Kota sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Nomor : 950/VIII PAM.3.3./2022.