Ratusan Personel Polresta Kupang Kota Kawal dan Amankan Sidang Kasus “Penkase”
Tribratanewskupangkota.com - Hari Rabu 24 Agustus 2022 Pukul 08.00 WITA, bertempat di Pengadilan Negeri kelas 1A. Jalan Palapa Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang telah dilaksanakan pengawalan dan pengamanan pelaksanaan sidang perkara Nomor : 80/pid.B/2022/PN Kpg dengan terdakwa yaitu Randy Suhardy Badjideh oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Pelaksananan pengawalan dan pengamanan sidang ini dipimpin oleh Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R. J. H Manurung SH., S.I.K M.Si., Hadir juga Kabag Ops, Kapolsek Oebobo, Kasat Samapta, Kasat Reskrim, Kbo Sat Intelkam, berserta personel pengamanan yang berjumlah 110 orang sesuai dengan sprin, Nomor : Sprin / 950/VIII/ PAM.3.3. / 2022.
Kegiatan diawali dengan pengawalan terdakwa oleh gabungan Personel Unit Turjawali Satuan Samapta dan Personel Unit Patwal Satuan Lalulintas yang dipimpin oleh Kasat Samapta dengan rute Kejaksaan Negeri Kupang, Rutan Kelas II B Kupang, dan Negeri Kelasa 1A Kupang.
Sidang tersebut dimulai pada Pukul 10.35 WITA, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Hakim Ketua. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Wari Juniati, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono. S.H., M.Hum selaku Hakim Anggota, Reza Tirima, S.H. M.H selaku Hakim Anggota, Anak Agung Gede Oka Mahardika, S.H. selaku Hakim Anggota, dan Murthada Moh. Mberu, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.
Sidang ini sendiri dihadiri oleh sekitar 80 orang yang terdiri dari Panitera, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum terdakwa, serta para pengunjung sidang baik dari keluarga korban serta ormas dan masyarakat.
Pukul 12.05 WITA, Pengamanan sidang putusan terhadap terdakwa di pengadilan Negeri Kupang kelas 1A selelsai. Pengamanan sidang oleh personel Polresta Kupang Kota berjalan aman dan lancar. Selesai disidangkan dan personel kembali mengawal terdakwa menuju Kejati Provinsi NTT guna menjalani tes swap antigen dan selanjutnya dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Kupang.