Ekshumasi Jenazah, Kapolsek Alak dan Tim Kedokteran Forensik Bongkar Makam Wilson
Tribratanewskupangkota.com - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Damai Liliba, lokasi pemakaman jenazah Wilson yang ditemukan di perairan area Dermaga Multi Parpost Pelabuhan Tenau Kupang, pada hari Kamis (4/1/2024) mengapung tak bernyawa di Pantai Tenau, Kecamatan Alak, dibongkar Tim Penyidik Polsek Alak dan Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang, Sabtu (20/1) siang.
Ekshumasi ini dilakukan atas permintaan Keluarga Wilson, setelah keluarga mengetahui bahwa korban yang ditemukan di Pantai Tenau itu adalah anak dari keluarga Koli yang berdomisili di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Setelah keluarga mengetahui bahwa korban yang ditemukan di Pantai Tenau itu adalah Wilson Koli, sehingga keluarga meminta kepada kami (Polsek Alak) untuk dilakukan ekshumasi terhadap jasad Wilson," kata Kapolsek Alak Kompol Edy, S.H., M.H kepada tribratanewskupangkota.com yang di dampingi oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Alak IPDA Rajab Arkiang dan Penyidik Polsek Alak.
"Saya selalu Kapolsek, setelah mendapatkan permintaan keluarga langsung berkoordinasi dengan Tim Forensik RS Bhayangkara Titus Ully Kupang, dan kami sepakat untuk melakukan ekshumasi pada hari Sabtu (20/1/2024), dan sebagai ketua Tim Forensik RSB Titus Ully Kupang, adalah dr. Hasibuan," lanjut Kapolsek.
Kasi Humas Polresta Kupang Kota IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly mengatakan, bahwa tujuan dilakukannya ekshumasi terhadap korban adalah untuk mengetahui sebab-sebab dari kematian korban.
Seperti diketahui, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi terapung di perairan Area Dermaga Multi Parpost Pelabuhan Tenau Kupang pada hari Kamis (4/1/24), dan telah dikebumikan di TPU Damai Liliba oleh pihak Dinas Sosial pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024, karena saat korban ditemukan tidak ada identitasnya, namun pada hari Kamis (11/1/24), identitas jenazah teridentifikasi saat sepeda motor korban ditemukan, dan diketahui oleh pihak keluarga, dan keluarga memastikan bahwa korban adalah Yesua Wilson Demastri Koli, Laki-laki, 22 Tahun, kelahiran Kupang 28 Desember 2002, yang beralamat di Rt. 15 Rw. 06, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Setelah dilakukan ekshumasi oleh Tim Kedokteran Forensik RSB Drs. Titus Ully Kupang, jenazah selanjutnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pemakaman. (FN)