Kapolsek Maulafa Tetapkan Tersangka Penikaman Hingga Tewas Saat Pesta Miras di Bello

Kapolsek Maulafa Tetapkan Tersangka Penikaman Hingga Tewas Saat Pesta Miras di Bello

Tribratanewskupangkota.com - Kapolsek Maulafa Polresta Kupang Kota Akp Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H mengungkap identitas pelaku penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban JR alias J (39) warga Jalan Sakura Kelurahan Naikolan meninggal dunia.

Polwan senior Polresta Kupang Kota ini saat diwawancara portal media online tribratanewskupangkota.com di ruangan kerjanya mengungkapkan, tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam atau penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Sebelum kejadian, sekitar jam 4 sore, korban yang memang sebelumnya sudah dalam keadaan mabuk, bersama temannya menuju ke lapak tempat terjadinya tindak pidana, dan bertemu dengan para pelaku dan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian, mereka kemudian bersama-sama minum miras jenis laru di belakang lapak tersebut," ungkap Kapolsek Nuri yang akrab disapa, Rabu (2/10/2024) siang.

Sambungnya, pada saat minum laru, terjadi pertengkaran antara korban dan para pelaku, dan saat terjadi pertengkaran itu, teman dari korban mengajak korban untuk kembali, dan korban pun sudah pergi dari tempat itu, tetapi 15 menit kemudian, korban kembali lagi ke sana dan korban memaki-maki para pelaku, yang kemudian memicu terjadinya pertengkaran.

"Saat itu juga, kebetulan para pelaku yang hendak kembali ke rumahnya dan masih berada di depan lapak tempat mereka minum. Ketika korban datang, mereka langsung bertemu dengan korban di tempat kejadian. Para pelaku yang salah satunya berada di depan berinisial HHH alias H, berada di samping kiri korban dan pelaku berinisial ORP alias O berada di sebelah kanan korban," beber dia.

Lanjut Kapolsek lagi, saat itu pelaku H yang berada di depan bertengkar mulut dengan korban, kemudian mengayunkankan tangannya ke arah wajah korban (menurut para saksi yang berada di TKP dan melihat langsung kejadian tersebut), kemudian H yang di sebelah kanan koban, menikam korban dari arah belakang dan mengenai paha kanan korban, yang menyebabkan terlukanya paha kanan korban dengan mengeluarkan darah yang sangat banyak. Setelah itu, korban lalu dibawa oleh salah satu pelaku ke rumah sakit.

 

"Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan, dan dari hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari para saksi yang ada di TKP, jelas terjadinya suatu tindak pidana, akan tetapi para pelaku belum mengakui perbuatannya," kata Akp Nuri.

Lebih lanjut dijelaskan, saat dilakukan pra rekonstruki pada 1 Oktober 2024 kemarin, para pelaku (H dan O) mengakui perbuatan mereka, melakukan penikaman terhadap korban.

"Dari hasil pra rekon, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, dan telah kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," sebut Kapolsek Maulafa.

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3, dengan ancaman hukum lebih dari 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka telah kami tahan di Rutan Polsek Maulafa, dan sebilah pisau dengan panjang 20 CM telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik unit reskrim polsek maulafa," pungkas Kapolsek Nuri. (AN)