Penyidik PPA Satreskrim Polresta, Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota, saat ini sedang merampungkan berkas perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, yang dilaporkan pada tanggal 6 Februari 2025 lalu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menguraikan, korban NAPK (16) berkenalan dengan tersangka EN (21) melalui media sosial Instagram dan melanjutkan percakapan lewat WhatsApp, lalu melanjutkan hubungan pacaran.
"Pada akhir bulan November 2024, korban bolos dari sekolah dan menelpon tersangka untuk menjemputnya. Tersangka lalu mengajak korban ke kos-kosan milik saksi B," ungkap Kapolresta Kupang Kota dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Tiba di kos, sambung Kapolresta, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar kos, lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur.
Setelah korban terjatuh diatas tempat tidur, tersangka lalu melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada korban.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) subsider Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka yang mengakui perbuatannya, telah dilakukan penahanan, dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," sebut Kombes Aldinan Manurung.
Lebih lanjut dikatakan, setelah berkas perkara rampung, kemudian akan diserahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu sempat beredar informasi di media sosial terkait dengan penganiayaan yang dialami oleh seorang pemuda yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Intelijen Polri.
Korban penganiayaan tersebut, yaitu EN yang saat ini sementara ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota Kupang sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (AN)