Polresta Kupang Kota Menangkan Gugatan Praperadilan Oleh Tersangka Percabulan Anak di Alak.

Tribratanewskupangkota.com – Polresta Kupang Kota yang diwakili oleh Seksi Hukum, menang dalam Sidang Praperadilan yang diajukan oleh pemohon RAM melawan termohon, yaitu cq. Kapolri, cq. Kapolda NTT, cq. Kapolresta Kupang Kota, cq. Kapolsek Alak, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (12/6) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Putu Dima Indra, S.H tersebut dihadiri langsung oleh pihak pemohon, dan pihak termohon yang diwakili Kuasa Hukum, yakni Aiptu Aloysius Sanggu Doa, S.H, Aipda I Made Tupu A. Putra,S.H, Aipda Novandri Adiwijaya dan Aipda Ricky F. Ndoen, S.H.
Sidang tersebut terkait dengan penanganan Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, kemudian digugat oleh pemohon dengan permohonan praperadilan (posita), yaitu bahwa pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, bahwa tidak ada penyelidikan atas diri pemohon, bahwa syarat formil dan materiil penangkapan tidak terpenuhi, dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon unprosedural.
Pada pukul 14.15 WITA, Hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan, kemudian menjatuhkan amar putusan, yakni menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Untuk diketahui, kejadian percabulan itu terjadi pada April 2025. Saat itu RAM mendatangi rumah para anak korban (usia antara 3 sampai 9 tahun) yang sedang sendirian. Di sana RAM yang merupakan paman dari para anak korban, melakukan percabulan secara bergiliran, namun dengan jeda waktu yang berbeda.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, keputusan hakim tersebut sudah bersifat final dan mengikat, oleh karenanya kami berharap para pihak untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana.
“Putusannya telah inkracht, saat ini Penyidik Polsek Alak sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan untuk mendapatkan P-21, dan selanjutnya kami tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk mengikuti proses penuntutan dan sidang di pengadilan,” kata Kombes Aldinan. (AN)