Curi Helm NHK dengan Cara Panjat Pagar Rumah, Seorang Pria Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan.
Tribratanewskupangkota.com – Seorang pria berinisial FB berhasil diringkus warga dan Polsek Kota Lama setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi V, Kelurahan Oesapa Barat, Jumat (24/04/2026) dini hari. Pelaku masuk ke area rumah dengan cara memanjat pagar guna menggasak barang milik korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 089 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA. Modus yang digunakan adalah memanjat pagar rumah untuk mengambil dua buah helm merk NHK di garasi motor. Mengingat perbuatan ini dilakukan pada malam hari dan dengan cara memanjat, pelaku kami sangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru," ujar AKP Zainal Arifin Abdurahman.
Kronologi bermula saat korban, YM (32), terbangun akibat teriakan saksi yang melihat kehadiran orang asing. Korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha kabur dengan kembali melompati pagar. Beruntung, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.

Selain dua helm NHK, petugas juga mengamankan tas milik pelaku yang berisi barang bukti antara lain; Sebilah pisau bergagang hitam, Dua unit ponsel (Samsung Gold dan Redmi Silver), Uang tunai sebesar Rp1.489.000 dan Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam sebagai sarana aksi.
"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam serta asal-usul uang tunai jutaan rupiah dan ponsel yang ditemukan di tas pelaku. Saat ini, pelaku FB telah diamankan di sel tahanan Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Pihak Polsek Kota Lama mengapresiasi warga yang tetap kooperatif dan tidak main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memanfaatkan layanan 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

