Respons Cepat Layanan Kepolisian 110, Polresta Kupang Kota Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Biara St. Arnoldus TDM

Respons Cepat Layanan Kepolisian 110, Polresta Kupang Kota Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Biara St. Arnoldus TDM

Tribratanewskupangkota.com— Penanganan cepat jajaran Polresta Kupang Kota kembali ditunjukkan saat mengamankan seorang pria berinisial AJH (45) yang diduga melakukan aksi pencurian di Biara St. Arnoldus, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa (8/9/2026) dini hari.

​Aksi dugaan pencurian tersebut berawal sekitar pukul 00.30 WITA ketika terduga pelaku kepergok saat berupaya mengambil tas dari salah satu kamar di dalam kompleks Biara St. Arnoldus TDM. Pemilik tas yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak dan melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi.

​Saat kejadian, warga bersama pihak biara dengan sigap memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 Polresta Kupang Kota untuk melaporkan peristiwa tersebut.
​Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Pamapta 1 IPDA Agus Supriadi, menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 langsung direspons cepat oleh petugas piket.

​"Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110, regu piket Pamapta bersama anggota piket fungsi langsung bergerak cepat mendatangi TKP di Biara St. Arnoldus TDM. Terduga pelaku langsung kita amankan ke markas guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," ujar IPDA Agus Supriadi.

​Selain mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tarus, petugas menyita barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam merek Oppo serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King dengan nomor milik terduga pelaku. 

Selanjutnya pada Selasa (8/9/2026) siang kasus dugaan percobaan pencurian tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau perdamaian.

​IPDA Agus Supriadi menyampaikan bahwa korban, yang merupakan salah seorang frater di Biara St. Arnoldus TDM, memilih untuk tidak membuat Laporan Polisi (LP) resmi dan meminta agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.

​"Atas kesepakatan kedua belah pihak dan pertimbangan korban yang tidak ingin melanjutkan kasus ke proses hukum formal, kami memfasilitasi proses mediasi. Kedua pihak telah menandatangani surat pernyataan perdamaian, sehingga permasalahan dinyatakan selesai," jelas Pamapta 1.

​Kapolresta Kupang Kota turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 Polri jika mengalami, melihat, atau membutuhkan kehadiran aparat kepolisian darurat secara cepat di lapangan. RA