Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman dan Penganiayaan ke Kejaksaan

Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman dan Penganiayaan ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melaksanakan pelimpahan tersangka DR alias Adi beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana pengancaman dan penganiayaan, pada (Selasa, 9/9/2025).

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, S.I.K menjelaskan, perkara ini berawal pada Sabtu, 14 September 2024 dini hari, di Jalan KB Mandiri, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Peristiwa berawal ketika korban DRT menegur tersangka yang bernyanyi dengan suara keras di tenda duka keluarga korban dalam kondisi dipengaruhi Minuman Keras (Miras). Teguran tersebut membuat tersangka tersinggung hingga terjadi adu mulut. Tersangka kemudian menepuk kepala korban, memukul wajah, serta mendorong korban hingga terjadi penganiayaan,” jelas Kapolsek.

 

Tidak berhenti di situ, sambung Kapolsek, tersangka kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Ia lalu mendatangi rumah korban sambil mengancam akan menikam korban beserta keluarganya.

“Akibat penganiayaan, korban mengalami memar pada pelipis kiri, lecet di leher kanan, serta trauma dan rasa takut atas ancaman tersangka,” sebut AKP Mabel.

 

Lebih lanjut dikatakan, kasus tersebut lalu dilaporkan oleh korban ke Polsek Alak untuk diproses secara hukum.

“Hari ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, untuk selanjutnya tersangka mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek Alak. (AN)