GIAT OPERASI PATUH TURANGGA 2020 SAT LANTAS POLRES KUPANG KOTA

GIAT OPERASI PATUH TURANGGA 2020 SAT LANTAS POLRES KUPANG KOTA

Tribratanewskupangkota.com,-Memasuki hari ke 5 pelaksaan  Operasi Patuh Turangga 2020, Polres Kupang Kota kembali melaksanakan Razia yang  dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Iptu  Apris Markus Wahi,  Kanit Patwal Ipda Jefry Paulus Kotta  dan diikuti oleh personel gabungan dari unsur  anggota satuan Lantas Polres Kupang Kota, Polisi Militer Angkatan Darat, Provos dan Dinas Perhubungan Kota Kupang,Senin, 27 Juli 2020  Pukul 09.00 Wita.

Operasi Patuh Turangga 2020 dilaksanakan  sepanjang  jalan Piet A Tallo dan di seluruh wilayah Hukum Polres Kupang Kota.  Dalam Operasi Patuh Turangga 2020 ini difokuskan pada pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor dan kepatuhan berlalulintas lainnya serta penggunaan masker. Dan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2020 ini Personel yang bertugas tetap mengedepankan physical distancing seperti yang ditegaskan dalam protokol kesehatan.

Pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2020 dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya. Dan sehubungan dengan situasi dan kondisi terkait Pandemi Covid-19, yang dalam pelaksanaannyapun  menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesadaran hidup bersih dengan tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah, serta mendukung pemerintah untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kepatuhan pelaksanaan Protokol kesehatan dalam upaya penekanan angka penyebaran Virus Corona di NTT, khususnya di Kota Kupang di era Adaptasi Kebiasaan Baru ini.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2020 yang dilaksanakan hari ini berjalan aman terkendali.  Untuk diketahui masyarakat,Operasi Patuh Turangga ini digelar selama 14 hari terhitung dimulai pada tanggal 23 Juli 2020  sampai dengan 05 Agustus 2020, sejauh pelaksanaannya tercatat pelanggaran lalulintas berupa Tilang sebanyak 21 Kasus, dengan rincian pelanggaran  terkait dokumen SIM sebanyak 2 Kasus, pelanggaran terkait dokumen STNK sebanyak 4 Kasus dan pelanggaran terkait Kendaraan sebanyak 15 Kasus.(J)