Selesaikan Lewat Jalur Damai, Bhabinkamtibmas Oebufu Mediasi Kasus Anak Maki Ibu Kandung dan Tetangga.

Selesaikan Lewat Jalur Damai, Bhabinkamtibmas Oebufu Mediasi Kasus Anak Maki Ibu Kandung dan Tetangga.

Tribratanewskupangkota.com — Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, bersinergi dengan perangkat lingkungan setempat berhasil menyelesaikan pertikaian keluarga secara damai melalui forum problem solving. Langkah mediasi ini digelar di lingkungan RT 25 / RW 06, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Rabu (20/05/2026) malam sekira pukul 22.00 WITA.

 

Persoalan sosial yang ditangani petugas tersebut bersumber dari aduan warga terkait adanya tindakan kurang terpuji dari seorang anak yang tega mencaci maki ibu kandungnya sendiri serta beberapa orang tetangga sekitar.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H., menyampaikan bahwa mediasi yang dijembatani oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, Aipda Nus Klakik, bersama Ketua RW 06 dan Ketua RT 25 merupakan bentuk kepedulian kepolisian dan aparat kelurahan dalam menjaga keharmonisan keluarga serta ketenteraman di lingkungan masyarakat.

 

AKP Leyfrids D. Mada menjelaskan, setelah menerima laporan terkait perselisihan tersebut, Aipda Nus Klakik langsung bergerak berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW untuk mempertemukan seluruh pihak yang terlibat di lokasi kejadian.

 

Melalui ruang dialog penuh kekeluargaan yang dibuka oleh petugas dan tokoh masyarakat, anak tersebut akhirnya menyadari kesalahan fatalnya. Dengan penuh penyesalan, ia mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada ibu kandung serta para tetangga yang sempat terganggu oleh tindakannya.

 

"Kedua belah pihak yang bertikai akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan kesalahpahaman ini secara kekeluargaan. Guna memastikan komitmen tersebut dan memberikan kepastian hukum yang persuasif, kesepakatan damai ini dituangkan secara resmi ke dalam Surat Pernyataan Bersama," jelas Kapolsek Kota Raja.

 

Lebih lanjut, Kapolsek Kota Raja menekankan pentingnya peran aktif pilar RT dan RW dalam mendeteksi serta menyelesaikan dinamika sosial di tingkat akar rumput sebelum berkembang menjadi gangguan Kamtibmas yang lebih besar. Warga juga diimbau untuk selalu menjaga adab dalam keluarga serta merawat hubungan bertetangga dengan baik demi terciptanya lingkungan yang rukun.

 

Berkat respons cepat dan pendekatan humanis dari Bhabinkamtibmas bersama pengurus lingkungan, seluruh rangkaian kegiatan mediasi tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (RA)