Kapolresta Ajak Masyarakat Kota Kupang Serentak Kibarkan Bendera Merah Putih, Mulai Tanggal 1 Agustus Sampai 31 Agustus 2023.
Tribrtanewskupangkota.com - Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-78 tanggal 17 Agustus 2023 mendatang, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto S.H.,S.I.K.,M.H mengajak seluruh masyarakat Indonesia khusunya waga Kota Kupang untuk serentak mengibarkan bendera merah putih mulai dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2023.
Kapolresta Kupang Kota saat ditemui oleh tribratanewskupangkota.com di ruang kerjanya menyapaikan, ajakan serentak mengibarkan bendera merah putih ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
“Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1-31 Agustus 2023”. Ungkap Kapolresta.
“Di samping aturan tentang waktu pengibaran bendera di lingkungan masyarakat, surat edaran itu juga mengajak masyarakat agar memasang dekorasi hingga spanduk serta mengadakan berbagai kegiatan untuk menyemarakkan HUT RI tahun ini.” Tutup Kombes Krisna. (RA)