Polresta Kupang Kota Gelar Jumat Curhat di Nunleu, Warga Sampaikan Beragam Masukan Terkait Kamtibmas dan Lalu Lintas.

Polresta Kupang Kota Gelar Jumat Curhat di Nunleu, Warga Sampaikan Beragam Masukan Terkait Kamtibmas dan Lalu Lintas.

Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota kembali menyelenggarakan kegiatan Jumat Curhat sebagai sarana untuk mendengarkan langsung masukan, keluhan, kritik, dan saran dari masyarakat. Kegiatan kali ini digelar pada (Jumat, 14/11/2025), bertempat di Kantor Lurah Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

 

Acara yang bertujuan membangun kedekatan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri ini dihadiri oleh Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Sudirman, S.Sos, Kasat Binmas AKP Verry Polin, S.H., M.H, Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrid D. Mada, S.H, Kanit Kamsel IPDA Nadia Jihan Pratiwi, S.Tr.I.K, perwira Polresta dan Polsek Kota Raja, anggota Satlantas serta personel Polresta Kupang Kota. Hadir pula Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta sejumlah warga Kelurahan Nunleu.

 

Lurah Nunleu dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang Kota yang telah memilih Kelurahan Nunleu sebagai lokasi pelaksanaan Jumat Curhat. Ia berharap forum ini dapat menjadi wadah diskusi yang menghasilkan solusi terbaik bagi berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Kasat Lantas dalam kesempatan tersebut, memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan tujuan kegiatan Jumat Curhat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas, terutama dengan mengawasi anak-anak maupun anggota keluarga, agar selalu mematuhi aturan di jalan raya.

 

“Mari bersama kita awasi anak-anak kita, sehingga terhindar dari tindakan pelanggaran maupun kejahatan, khususnya dalam aksi ugal-ugal dan balap liar jalanan,” kata Kompol Sudirman.

 

Dalam sesi dialog, beberapa warga menyampaikan keluhan terkait persoalan lalu lintas di wilayah setempat. Ketua LPM Kelurahan Nunleu menanyakan aturan terkait lampu lalu lintas, khususnya tentang belok kiri mengikuti isyarat lampu serta denda tilang. Sementara Ketua RT. 17 menyoroti persoalan kemacetan akibat parkir tidak teratur di salah satu toko bangunan di Jalan Sudirman, serta menanyakan tanggung jawab pengelola parkir ketika terjadi kehilangan kendaraan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas menjelaskan bahwa aturan mengenai rambu dan lampu lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana setiap pengendara wajib berhenti saat lampu merah, kecuali terdapat rambu tambahan “belok kiri jalan terus”. Terkait denda tilang, ia menegaskan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengeceknya melalui pencarian secara daring.

Terkait kemacetan akibat parkir di badan jalan, ia menyarankan agar Dinas Perhubungan menata ulang area tersebut, termasuk membatasi kegiatan bongkar muat pada siang hari. Sementara untuk kejadian kehilangan kendaraan di tempat parkir, ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pengelola parkir, dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait.

 

Di akhir kegiatan, Kasat Lantas menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan berharap dukungan seluruh pihak dalam menindaklanjuti berbagai masukan yang telah disampaikan. Kegiatan berlangsung dengan suasana penuh keakraban dan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kota Raja. (AN)