Gagal Curi Motor dan Sembunyi di Kolong Mobil, Kini Tersangka Dilimpahkan Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Gagal Curi Motor dan Sembunyi di Kolong Mobil, Kini Tersangka Dilimpahkan Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com — Unit III Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim (Tipidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/209/II/2026/SPKT/Resor Kota Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2026.

 

Adapun pelapor sekaligus korban dalam perkara ini berinisial BSM (32). Sementara tersangka diketahui berinial AKT, Lk, (32), berprofesi sebagai sopir, yang beralamat di Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

 

“Peristiwa tersebut terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban dengan niat mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi. Tersangka kemudian masuk ke area rumah dan mencoba mendorong sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Situmorang, S.T.K., S.I.K, (Jumat, 24/4/2026).

 

Sambungnya, namun aksinya dipergoki oleh ibu korban yang keluar dari dalam rumah dan langsung berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, korban bersama keluarga dan warga sekitar segera menuju lokasi kejadian.

 

“Tersangka yang panik sempat bersembunyi di bawah kolong mobil yang terparkir di garasi, namun berhasil ditemukan. Saat diminta keluar, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan kembali oleh warga. Selanjutnya, korban menghubungi kami untuk diamankan dan diproses hukum lebih lanjut,” beber Kasat lagi.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru milik korban. Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

“Masyarakat kami imbau untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” tegas AKP Jumpatua.

 

Polresta Kupang Kota, lebih lanjut dikatakannya,  terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan. (AN)