Gunakan Helm untuk Memukul Sopir Truk, Pemotor Diamankan Polsek Maulafa, Terancam 2 Tahun Penjara.

Tribratanewskupangkota.com - Tindak pidana penganiayaan terjadi di Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu (8/3/2025) siang kemarin. Pelapor yang sekaligus korban GSDT (22), melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, karena dianiaya oleh pengendara sepeda motor (pemotor) KBT (48) dengan menggunakan helm.
"Korban yang mengemudikan mobil truk, keluar dari Jalan Kramat Jati menuju Jalan Fetor Foenay, dan pada saat itu terlapor yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X, tidak terima jalannya dihentikan," beber Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Maulafa Akp Fery Nur Alamsyah, S.H dalam keterangannya.
Karena laju sepeda motornya terhenti, sambung Kapolsek, terlapor marah dan turun dari sepeda motor, lalu langsung memukul korban manggunakan helm, yang mengenai dahi korban dan mengakibatkan luka.
"Diduga pemicu hingga terjadinya penganiayaan, karena korban hampir mencelakai terlapor. Yang mana truk langsung keluar dari Jalan Kramat Jati sebelum melihat kendaraan lain yang sedang melintas, sehingga body atau bak truk hampir mengenai terlapor," sebut Akp Fery.
Ciri-ciri fisik terlapor dan kendaraan yang diingat oleh korban, sehingga segera langsung membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti.
"Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap, serta mengamankan terlapor ke Polsek Maulafa," kata Kapolsek lagi.
Terlapor, tambah mantan Kapolsek Kupang Timur ini, dikenakan Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Kami himbau masyarakat untuk bisa mengontrol emosi atau dirinya sendiri saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan, dan tidak boleh main hakim sendiri, karena contoh permasalahan yang terjadi tersebut, sebenarnya bisa diselesaikan dengan melakukan komunikasi yang baik untuk menyelesaikannya," tandas Kapolsek Fery. (AN)