Tim Serigala Polsek Kota Lama, Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kampung Solor.

Tribratanewskupangkota.com – Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan, di Kampung Solor, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Pelaku FJA alias Ian (25), warga Jalan Kosasih Kampung Solor, ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi, Nomor: LP / B / 168 / IX / 2024 / Polsek Kota Lama / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, yang dilaporkan oleh korban MDM pada tanggal 15 September 2024 lalu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kota Lama Akp Yohny Friser Makandolu, S.H menjelaskan, pelaku Ian berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku lainnya inisial AA, pada tanggal 8 Maret 2025.
“Setelah dilakukan pengembangan atas informasi dari pelaku AA yang sudah ditangkap sebelumnya, diketahui keberadaan pelaku Ian yang sedang bersembunyi di rumah warga di Kampung Solor, kemudian dilakukan penangkapan pada sore kemarin,” ungkap Kapolsek Yohny dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Mantan Kapolsek Borong, Polres Manggarai Timur ini lalu menguraikan kronologi kejadian, bahwa awalnya korban bersama temannya Andika pergi ke rumah temannya sekitar TKP. Disitu mereka bertemu dengan para pelaku yang sementara sedang duduk nongkrong.
“Di TKP terjadi perselisihan di antara mereka, dan dari para pelaku menantang untuk berkelahi secara sportif, namun tiba-tiba datang salah satu pelaku Ian, melakukan pemukulan terhadap korban, yang kemudian diikuti oleh pelaku lainnya,” beber dia.
Korban, sambung Kapolsek Kota Lama, akibat pengeroyokan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, dan bengkak di pipi kiri, serta luka dan rasa sakit di bagian kepala. Saat ini Tim Serigala Polsek Kota Lama masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para pelaku lainnya yang masih melarikan diri.
“Kami himbau para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” pesan Kapolsek Yohny.
Kedua pelaku, tambahnya, dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, juncto Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (AN)