Beraksi 22 Kali, Karyawan Salon Gasak Uang Majikan Rp44,7 Juta: Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka ke Kejari.

Beraksi 22 Kali, Karyawan Salon Gasak Uang Majikan Rp44,7 Juta: Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka ke Kejari.

Tribratanewskupangkota.com Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana pencurian, dengan tersangka berinisial DTA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (16/4/2026) siang.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Afret Bire, didampingi Panit Opsional II AIPTU Fred Kapitan, S.H, serta penyidik pembantu BRIPKA Elyazar H. Obotunga dan BRIGPOL Jefri D. Haba. Penyerahan diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H di Kejari Kota Kupang.

Kanit Reskrim menerangkan, bahwa tersangka merupakan pekerja di Salon Lavender milik korban MRS. Aksi pencurian terjadi sebanyak 22 kali dalam rentang waktu sejak Kamis, 15 Januari 2026 hingga Selasa, 10 Februari 2026 dan lokasi kejadian di Salon Lavender, Jalan Kedondong, RT. 15 / RW. 05, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 

Aksi pertama terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat korban tidak berada di salon, DTA masuk ke kamar korban melalui pintu yang tertutup namun tidak terkunci. Ia membuka pintu lemari yang terkunci (kunci sementara tergantung pada rumah kunci pintu lemari). Tersangka kemudian mengambil celengan yang berada di dalam lemari. Pada sisi celengan terdapat robekan, sehingga tersangka mengambil uang dari dalam celengan melalui robekan tersebut sebesar Rp2.000.000.

 

Aksi serupa terus diulangi. Puncaknya pada Selasa, 10 Februari 2026, tersangka kembali mengambil uang korban dengan cara yang sama dari tempat penyimpanan uang korban yang di simpan dalam galon, yang juga diletakan dalam lemari yang sama sebesar Rp2.500.000. Dari 22 kali pencurian yang dilakukan tersangka, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp44.700.000 (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) 

 

Merasa uangnya terus berkurang, korban kemudian menanyakan kepada tersangka selaku karyawannya. Tersangka pun mengakui bahwa dialah pelakunya. Korban kemudian tidak main hakim sendiri dan segera membawa tersangka ke jalur hukum, dengan mendatangi Polsek Maulafa pada hari Kamis, 12 Februari 2026, dan membuat laporan resmi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 20/ II/ 2025/ SPKT/ Polsek Maulafa/ Polresta Kupang Kota/ Polda NTT.

Setelah melalui gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, mengapresiasi keberhasilan jajarannya yang berhasil menyelesaikan kasus tersebut.

 

"Seluruh proses pemberkasan telah dilakukan secara profesional dan setelah melalui proses penelitian oleh Jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang," ujar AKP Fery Nur Alamsyah.

 

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pesan kepada warga untuk waspada aksi serupa terjadi.

"Warga agar lebih waspada dalam mengamankan harta bendanya dan tidak gampang mempercayai siapa pun, termasuk orang yang tinggal atau bekerja. Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan bisa berasal dari orang terdekat yang justru kita percaya", tegas orang nomor satu Polsek Maulafa tersebut

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka DTA kini sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. (DL)