Polresta Kupang Kota Hadirkan Layanan Inovatif SKCK, Antar Gratis dan Ramah Masyarakat.

Tribratanewskupangkota.com — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Polresta Kupang Kota melalui Pelayanan SKCK pada Satuan Intelkam terus berinovasi dengan menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Beberapa layanan online dan terobosan inovatif kini telah diterapkan guna mempercepat proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tidak hanya itu, masyarakat yang datang langsung ke Unit Pelayanan SKCK juga disambut dengan berbagai fasilitas gratis, antara lain akses Wi-Fi, air mineral, dan fasilitas pengisian daya ponsel.
Inisiatif ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan bebas dari pungutan liar.
Selain fasilitas tersebut, pelayanan untuk penerbitan dokumen seperti Surat Rekomendasi Catatan Kriminal, Surat Tanda Lapor Diri (STLD) bagi warga negara asing, serta layanan legalisir SKCK, juga diberikan tanpa biaya tambahan. Masyarakat hanya dikenakan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000,00,- sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M melalui Kasat Intelkam AKP Gaspar Kopong Keda, S.H mengatakan, inovasi ini sebagai upaya Polresta Kupang Kota dalam memberikan pelayanan yang semakin baik lagi.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin baik, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien,” ungkap mantan Kasat Intelkam Polres Lembata ini.
Selain itu, ada juga layanan ARTIS (Antar Gratis) SKCK kepada pemohon dengan kriteria, seperti ibu hamil dan menyusui, kaum disabilitas, lansia serta pemohon yang sedang mengalami sakit.
“Layanan ARTIS SKCK tanpa pungutan tambahan, selain yang telah ditentukan dalam biaya PNBP,” sebut dia yang juga mantan Kasat Intelkam Polres Sumba Barat dan Sumba Timur ini.
Dengan adanya pelayanan yang transparan dan inovatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus SKCK, serta turut mendukung upaya Polri dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
“Kepada masyarakat yang hendak mengurus SKCK, kami pastikan pelayanan yang cepat dan nyaman, serta diimbau kepada pemohon untuk melaporkan apabila ada pungutan lain selain dari biaya PNBP sebesar Rp30.000,-, tutup AKP Gaspar Keda. (AN)