Selesaikan Penyidikan Kasus Curanmor, Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Anak Pelaku dan Barang Bukti ke Kejari.
Tribratanewskupangkota.com – Komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberikan kepastian hukum kembali dibuktikan dengan tuntasnya penyidikan kasus pencurian sepeda motor. Satreskrim Polresta Kupang Kota melalui Subnit III Pidum resmi melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (23/04/2026).
Pelimpahan dilakukan langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Arif Bimayuda, S.Tr.I.K., didampingi Kasubnit 2 Unit 1 Pidum Aipda Andre Mikhael Paa, S.H., beserta anggota jajaran Subnit III Pidum.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kanit Pidum menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/352/III/2026 yang dilaporkan oleh saudara M pada akhir Maret lalu.
"Hari ini kami menyerahkan anak pelaku berinisial R (16) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan sejak tanggal 20 April 2026," ungkap Ipda Arif Bimayuda.
Dalam perkara ini, anak pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Subsider Pasal 476 KUHP. Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan tetap mengacu pada regulasi sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
Dengan dilakukannya penyerahan tahap II ini, maka wewenang penanganan anak pelaku dan barang bukti sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penyusunan surat dakwaan dan persidangan.
"Pelaksanaan pelimpahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Kota Kupang, sekaligus memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban tersampaikan secara transparan," tutupnya. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

