Mabuk dan Lakukan Pemalakan di Toko Bangkok Jaya, Seorang Pria Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Tribratanewskupangkota.com – Subnit Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan pemalakan yang videonya viral di media sosial. Peristiwa pemalakan tersebut terjadi di toko Bangkok Jaya, Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Senin (07/10/2024).
Pelaku PN pria berusia 35 tahun, diamankan atas laporan masyarakat terkait aksi pengancaman yang dilakukannya. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk, memaksa mengambil sejumlah barang dagangan berupa minuman ringan di toko tersebut tanpa membayarnya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dalam keterangannya, menjelaskan kronologi kejadian. "Pelaku yan saat itu sementara dalam keadaan mabuk, awalnya meminta minuman beralkohol, namun karena tidak tersedia, ia kemudian mengambil susu dan minuman energi secara paksa sehingga membuat pemilik toko merasa ketakutan dan tidak berani melawan," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan aksi pelaku tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian menjadi viral di media sosial menjadi perhatian publik. Video tersebut memperlihatkan dengan jelas bagaimana pelaku mengancam dan mengambil barang secara paksa.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminalitas, terutama yang dilakukan oleh orang yang sedang dalam pengaruh minuman keras” jelas Kombes Aldinan.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Penangkapan pelaku pengancaman ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak berwajib sehingga dapat cepat di tangani oleh Kepolisian.
Saat ini pelaku PN telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(L)