Kapolresta Kupang Kota Rilis Kasus Penikaman di Bello, yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Kupang Kota Rilis Kasus Penikaman di Bello, yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dengan didampingi Kapolsek Maulafa Akp Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H dan Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K melakukan keterangan pers atas tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang, dengan korban JR alias J (39) warga Jalan Sakura, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. 

 

Kapolresta menerangkan kronologinya, diawali adanya pesta miras di TKP (Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello), korban yang telah pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke lokasi, dan para tersangka sudah selesai miras. 

"Terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para tersangka, hingga terjadinya penikaman pada paha belakang korban, yang mengakibatkan putusnya salah satu pembuluh darah," ungkap Kombes Aldinan Manurung, di lobby depan Mapolresta Kupang Kota, Senin (7/10/2024) siang tadi. 

 

Karena mengeluarkan darah yang cukup banyak, sambung Kapolresta, salah satu tersangka membawa korban ke rumah sakit, dan disampaikan ke pihak rumah sakit bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas). 

 

"Kami tetap lakukan penyelidikan, dan diketahui korban telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit, serta diketahui juga setelah pra rekonstruksi, korban ditikam oleh tersangka inisial H, dan salah satu tersangka juga yang mengantar korban ke rumah sakit," sebut mantan Kapolres Kupang itu. 

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 6 orang saksi, dan diketahui adanya 3 orang tersangka dengan perannya masing-masing. 

 

"Tersangka H sebagai pelaku penikaman , tersangka O yang menahan tangan korban dan tersangka Y yang memukul korban dari arah depan," jelas mantan penyidik Bareskrim Polri ini. 

 

Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. 

"Para tersangka dan korban saling kenal, dan penikaman terjadi secara spontan karena korban datang marah-marah dan juga memaki-maki, yang membuat tersinggung para tersangka, sehingga melakukan penikaman," ujar Kapolresta lagi. 

 

Adapun barang bukti yang telah disita, yakni sebilah pisau, 1 unit sepeda motor Honda beat warna biru putih dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian. 

Mantan Wakapolresta Kupang Kota ini berpesan kepada masyarakat untuk mempercayakan penyidikan kasus ini kepada penyidik Polsek Maulafa yang menanganinya. 

 

"Masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan bisa menyampaikan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, dan kasus ini akan ditangani secara cepat dan tepat agar segera mendapat kepastian hukum di pengadilan," tandas Kapolresta Kupang Kota. (AN)