Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Maulafa Amankan Pemuda yang Ancam Kakaknya Akibat Miras.

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Maulafa Amankan Pemuda yang Ancam Kakaknya Akibat Miras.

Tribratanewskupangkota.com Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Polresta Kupang Kota, menunjukkan kesigapannya dalam menanggapi laporan masyarakat pada (Minggu, 22/03/2026) dini hari. Berawal dari pesan WhatsApp yang masuk ke Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, jajaran piket segera bergerak cepat menangani seorang pemuda yang dalam kondisi mabuk berat sambil membawa senjata tajam dan melakukan pengrusakan di Kelurahan Sikumana.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, membenarkan kejadian tersebut. 

Beliau menjelaskan bahwa laporan warga diterima melalui pesan WhatsApp, mengenai adanya seorang pria mabuk yang membuat keributan di rumah seorang warga yang berada di sekitar Jalan Jalur 40, tepatnya di samping Gereja GBI Efrat, RT. 14 RW. 06. Kelurahan Sikumana.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Piket Polsek Maulafa yang dipimpin oleh Panit I Samapta, AIPDA Feri Sede, untuk mendatangi lokasi. 

 

Sesampainya di tempat kejadian, personel menemukan seorang pemuda berinisial AP (26), dalam keadaan mabuk berat dan melakukan pengancaman dengan sebilah parang terhadap kakak kandungnya sendiri yang berinisial NP (32). Tak hanya itu, AP juga melakukan pengrusakan terhadap dispenser dan kompor yang merupakan milik NP di rumah korban.

“Anggota kita langsung bertindak cepat. Situasi di lokasi berhasil diredakan dan pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Maulafa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Fery.

 

Setelah kondisi AP mulai sadar, piket Polsek Maulafa tidak serta-merta memproses secara hukum. Mengedepankan pendekatan kekeluargaan, personel piket mempertemukan AP dengan kakaknya, NP selaku korban. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak yang merupakan saudara kandung itu sepakat untuk berdamai.

 

Kesepakatan damai tersebut kemudian dikuatkan dengan pembuatan surat pernyataan bersama. Isi surat pernyataan tersebut antara lain: AP menyampaikan permintaan maaf kepada NP dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta tidak akan mengonsumsi minuman keras secara berlebihan lagi. NP menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat AP tidak mengulangi perbuatannya, baik kepada NP maupun orang lain. 

 

Kedua pihak juga berjanji tidak menyimpan dendam dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum, dan apabila AP mengulangi perbuatannya di kemudian hari, AP siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Maulafa mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil menyelesaikan permasalahan dengan cepat dan humanis.

 

“Kami bangga dengan anggota yang tidak hanya tegas dalam pengamanan, tetapi juga bijak dalam menyelesaikan konflik kekeluargaan. Ini adalah wujud nyata pelayanan Polri yang mengedepankan Restorative Justice,” terang AKP Fery.

 

Selain itu, Kapolsek Maulafa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi aktif melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) melalui pesan WhatsApp, Call Center Polresta Kupang Kota 110 atau langsung mendatangi Kantor Polisi terdekat. 

 

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan adanya laporan cepat dari warga, kami dapat segera menangani, sehingga kejadian ini tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas yang lebih besar maupun tindak pidana yang lebih serius,” imbuh AKP Fery.

Di akhir pernyataannya, Kapolsek Maulafa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan diri dan lingkungannya. Ia meminta agar warga tidak menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Pesan khusus juga disampaikan kepada masyarakat yang terbiasa konsumsi minuman keras.

 

"Hindari konsumsi minuman keras secara berlebihan, karena dampak mabuk dapat membuat seseorang kehilangan kendali diri yang berujung pada tindakan mengganggu ketertiban umum bahkan tindak pidana", pungkas AKP Fery. (DL)