Gelar Perkara Polsek Maulafa: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Naik ke Tahap Penyidikan.
Tribratanewskupangkota.com — Bertempat di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Maulafa, telah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan pada Februari lalu. Kegiatan pada Kamis (30/04/2026) pagi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H.
Gelar perkara ini dihadiri oleh jajaran Polsek Maulafa, di antaranya Kanit Reskrim IPDA Afret Bire, Kanit Lantas IPDA Abdul Haris, Kanit Propam AIPDA Piere Ndaomanu, serta anggota Unit Reskrim lainnya.
Dalam kesempatan itu, BRIGPOL Marci Agata Alle, selaku penyidik pembantu yang menangani perkara, memaparkan hasil penyelidikan. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/25/II/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 15 Februari 2026.

Pelapor adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DT, warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. DT melapor setelah diberitahu oleh anak perempuannya yang masih di bawah umur, berinisial AP, bahwa ia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AT yang adalah tetangga korban AP.
Berdasarkan laporan DT, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/02//2026) sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di rumah Terlapor AT yang beralamat di Jalan Mahoni, RT. 023 RW. 010 Kel. Oepura Kec. Maulafa Kota Kupang.
Adapun materi utama dalam gelar perkara ini adalah pembahasan hasil penyelidikan untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan untuk merumuskan penerapan pasal yang tepat.
Setelah melalui proses diskusi dan analisis mendalam, forum gelar perkara menyimpulkan bahwa dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dengan demikian, status penanganan perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kami telah menyimpulkan bahwa peristiwa pidana ini memenuhi unsur dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar AKP Fery Nur Alamsyah.
Penyidik menerapkan sangkaan terhadap terlapor AT dengan Pasal 15 Ayat (1) huruf g subsider Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lebih lanjut, AKP Fery Nur Alamsyah berpesan kepada warga masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga putra putri.
"Kejahatan seksual bisa menyasar siapa saja dan anak-anak baik putra maupun putri menjadi kelompok rentan, untuk itu para orang tua lebih waspada dalam mengawasi anak-anak dan tidak gampang mempercayai siapa pun. Pelaku kejahatan seksual sering berasal dari orang terdekat yang justru kita percaya seperti keluarga ataupun tetangga", tegas orang nomor satu Polsek Maulafa tersebut
Peningkatan status perkara ini menjadi langkah serius Polsek Maulafa dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan menegakkan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara guna segera diserahkan ke Kejaksaan. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

