Penyidik Reskrim Polsek Koja Limpahkan Anak Pelaku Kasus Percabulan ke Kejaksaan
Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja (Koja) Polresta Kupang Kota telah resmi melimpahkan anak pelaku dan barang bukti tindak pidana percabulan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu (20/11/2024) siang kemarin.
Anak pelaku inisial JAT (14) yang dibawa oleh penyidik Aipda Ernalia Manuhutu, S.H, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT, sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Setiap tersangka termasuk anak pelaku yang akan kami tahap 2, sebelumnya kami bawa ke Biddokkes untuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, Kamis (21/11/2024) pagi.
Anak pelaku dengan didampingi ibu kandungnya, pihak dari Balai Pemasyarakatan Kupang dan penasehat hukum, dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara yang kami serahkan sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Setelah berkas perkara P21, selanjutnya kami tahap 2 anak pelaku dan barang bukti untuk segera mendapat kepastian dan keadilan hukum melalui proses persidangan di pengadilan,” sebut Kapolresta.
Anak pelaku melakukan tindak pidana "Percabulan Anak di Bawah Umur", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHPidana.
“Anak pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar,” kata Kombes Aldinan Manurung.
Korban yang berusia 7 tahun ini, diketahui mendapat perlakukan tidak senonoh dari anak pelaku sebanyak 2 kali di tahun 2023, yang terjadi di ruang tamu, yang mana anak pelaku membuka celananya dan mengeluarkan alat kelamin dan menggosok-gosok pada tubuh bagian belakang korban. (AN)