Pengendara Gunakan Nopol Palsu Terjaring Operasi Patuh Turangga Polresta Kupang Kota

Pengendara Gunakan Nopol Palsu Terjaring Operasi Patuh Turangga Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com Pengendara kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) palsu terjaring dalam operasi dengan sandi “Patuh” Turangga Tahun 2025, yang digelar Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur. Operasi ini telah berlangsung serentak di seluruh Indonesia sejak 14 Juli 2025 lalu, akan berakhir pada 27 Juli 2025 mendatang. Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, guna menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Lantas, Kompol Sudirman, S.Sos yang memimpin langsung operasi di Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu tersebut mengatakan, selama pelaksanaan operasi, Polresta Kupang Kota telah melakukan kegiatan preemtif dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah dan tempat keramaian umum, pembagian stiker imbauan, dan juga kegiatan preventif dengan melakukan patroli.

“Operasi ini tidak hanya penindakan, tetapi lebih mengedepankan tindakan preventif dan preemtif guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara,” ungkap Kasat Lantas, (Sabtu, 19/7/2025) di sela-sela operasi.

Pada pelaksanaan operasi sejak pagi hingga siang tadi, lanjutnya, paling banyak ditemukan pelanggaran yaitu pengendara di bawah umur, kemudian diikuti oleh pengendara yang bermain Handphone saat berkendara, tidak gunakan helm SNI, melawan arus, penumpang yang dibonceng lebih dari satu orang, kendaraan yang menggunakan nopol palsu dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot racing.

“Demi keselamatan kita bersama, patuhilah aturan lalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” ajak mantan Kasat Lantas Polres TTU ini.

Tambah dia lagi, penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain.

“Bagi pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dilakukan tindakan penegakan hukum. Sebanyak 74 pelanggaran lalu lintas tercatat dalam pelaksanaan operasi hari ini,” pungkas Kompol Sudirman. (AN)