Reskrim Polsek Alak Ungkap Kasus Curanmor, Satu Unit Motor Verza Ditemukan di TTS.

Reskrim Polsek Alak Ungkap Kasus Curanmor, Satu Unit Motor Verza Ditemukan di TTS.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza hasil curian yang sebelumnya ditinggalkan oleh terduga pelaku di wilayah Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima korban melalui anggota Polsek Alak, terkait keberadaan sebuah sepeda motor Honda Verza yang sudah beberapa hari ditinggalkan di perbatasan Kecamatan Kualin dan Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS. Sepeda motor tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan kendaraan milik korban, yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Alak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Alak segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Alak. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Kualin, Polres TTS serta meminta bantuan Bhabinkamtibmas Desa Nunusunu untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan hasil pencurian yang dilaporkan di Polsek Alak, Polresta Kupang Kota.

 

Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Kualin kemudian langsung mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolsek Kualin. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky Patola, S.H, memerintahkan personel Reskrim Polsek Alak yang dipimpin Panit 1 Reskrim AIPTU Elias Hilmar Edo bersama AIPDA Obaja dan AIPDA Husein, untuk menuju wilayah hukum Polsek Kualin, guna mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi DH 61xx xx.

Sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 pagi, di Jalan Tanjung Karang RT. 10 RW. 04, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 25 / II / 2026 / SPKT / Polsek Alak / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, tertanggal 28 Februari 2026.

 

Saat berada di Polsek Kualin, personel Reskrim Polsek Alak juga memperoleh informasi adanya laporan pencurian kendaraan bermotor lainnya, yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku yang sama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku bersama kendaraan hasil curian diketahui berada di wilayah Kota Kupang.

 

Setelah kembali ke Kupang, tim Reskrim Polsek Alak melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Sekitar tengah malam, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Tim Reskrim kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor hasil curian yang diduga diambil di wilayah Kecamatan Kualin.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Alak, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sekaligus melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres TTS serta Polsek Kualin.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengapresiasi kerja sama lintas wilayah antara Polsek Alak dan Polsek Kualin, sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” kata AKP Ketut Setiasa.

 

Selain itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan bermotornya, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Segera melapor ke Call Center Polresta Kupang Kota 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, pelanggaran maupun kejahatan yang terjadi, guna mendapatkan penanganan yang cepat,” pesan Kapolsek Alak. (SB)