Polsek Alak Lidik Pelaku Pemerasan Bersajam di Manutapen, Korban Kehilangan iPhone dan Uang Tunai.

Polsek Alak Lidik Pelaku Pemerasan Bersajam di Manutapen, Korban Kehilangan iPhone dan Uang Tunai.

Tribratanewskupangkota.com — Seorang perempuan berinisial EPWL (19), warga Kelurahan Air Nona, menjadi korban pemerasan dengan Senjata Tajam (Sajam) di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Kamis, 7/8/2025) sore kemarin.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menerangkan korban bersama saksi BTL saat itu baru pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha dan hendak menuju Kelurahan Penkase Oeleta. Saat dalam perjalanan, saksi meminta berhenti di sebuah pondok penjual kelapa muda di pinggir jalan untuk buang air kecil.

 

“Saat saksi beranjak, tiba-tiba seorang pria tak dikenal muncul dari semak-semak sambil membawa sebilah parang. Pelaku langsung mengancam korban dan merampas tas berisi dompet serta dua unit ponsel, masing-masing merk Samsung A13 dan iPhone 11. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta,” ungkap Kapolresta.

 

Sambungnya, sebelum kejadian, korban dan saksi sempat melihat pelaku berjalan kaki sambil membawa parang dari arah Manutapen. Mereka mengaku mengenali wajah pelaku, namun tidak mengetahui namanya.

“Dari keterangan saksi dan korban yang mengenali wajah pelaku, maka kami akan lakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui identitas dari pelaku,” sebut Kombes Djoko Lestari.

 

Kapolresta Kupang Kota mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya imbau pelaku untuk segera menyerahkan diri, karena kami akan terus lakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui identitas dari pelaku untuk bertanggungjawab,” tegas mantan Kapolres Pamekasan ini.

 

Selain itu, kami juga imbau masyarakat agar lebih waspada ketika melewati jalan sepi, terutama pada malam hari, untuk menghindari potensi tindak kriminal.

“Masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat melewati jalan yang sepi, utamanya saat malam hari untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” pesan Kapolresta Kupang Kota.

 

Korban diketahui telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak, dan telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan, anggota piket Polsek Alak langsung menyusuri lokasi di sekitar TKP untuk lakukan penyelidikan guna mencari saksi-saksi serta bukti yang ada,” pungkasnya.  (AN)