Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Ungkap Kasus Remaja Cabuli Bocah 4 Tahun

Polsek Oebobo Polres Kupang Kota  Ungkap Kasus Remaja Cabuli Bocah 4 Tahun

Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Oebobo, Kota Kupang. Kali ini bocah EE (4) dicabuli SIT (15) yang sudah lama diasuh orang tua korban.

Bocah EE sudah tiga kali dicabuli SIT masing-masing dua kali di bulan September dan satu kali di bulan Oktober 2021.

Kapolsek Oebobo AKP Joni FM Sihombing SE MM SIK yang dikonfirmasi Rabu (13/10/2021) membenarkan kejadian ini.

Peristiwa itu terakhir kali terjadi pada 9 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 Wita.  Ketika orang tua korban sedang tidur, korban belum tidur dan masih bermain game di handphone.

Pelaku yang sudah lama tinggal di rumah korban karena diasuh orang tua korban mengajak korban ke kamar tidurnya.

“Di kamar tidur pelaku menyuruh korban memegang kemaluan pelaku dan pelaku pun mencabuli korban,” tandas Kapolsek Oebobo.

Usai mencabuli korban, pelaku menyuruh korban kembali ke kamar nya dan pelaku melanjutkan tidurnya.

Keesokan harinya, korban mengeluhkan rasa sakit saat kencing. Ibu korban pun memeriksanya dan menginterogasi korban.

Korban akhirnya berterus terang kalau ia sudah berulang kali dicabuli pelaku. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Oebobo.

“Sesuai keterangan saksi dan saksi korban serta hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku ternyata sudah tiga kali mencabuli korban dan selalu dilakukan tengah malam,” papar Kapolsek.

Polisi membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang menjalani pemeriksaan medis dan visum.

“Hasil visum menyatakan korban dicabuli,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan pelaku. “Namun karena pelaku adalah anak di bawah umur dan kita belum ada sel untuk anak maka pelaku kita titipkan ke keluarga pelaku sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek Oebobo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ditambah pasal 64 KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.

“Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” tambah Kapolsek Oebobo.