Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Mediasi Sopir Pickup dan Angkot, Sepakat Jaga Ketertiban di Jalan Raya.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Mediasi Sopir Pickup dan Angkot, Sepakat Jaga Ketertiban di Jalan Raya.

Tribratanewskupangkota.com — Dalam upaya menciptakan suasana kondusif di jalan raya dan mencegah potensi gesekan antar pengemudi, Polresta Kupang Kota, Polda NTT, melalui Satuan Lalu Lintas memfasilitasi mediasi antara komunitas sopir pickup dan komunitas sopir angkot/bemo kota. Pertemuan yang berlangsung pada (Jumat, 8/8/2025) lalu, menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengedepankan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

 

Kesepakatan tersebut antara lain, menyatakan bahwa pengemudi pickup tidak akan mengangkut penumpang di sepanjang Jalan Timor Raya (Bimoku -- Oeba), guna menghindari keluhan dari pengemudi bemo kota. Pengecualian diberikan apabila barang bawaan penumpang tidak memungkinkan diangkut menggunakan bemo kota.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menegaskan bahwa langkah mediasi ini adalah wujud kepedulian Polri terhadap keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga hubungan harmonis antar masyarakat khususnya para pengemudi.

“Kami ingin memastikan masyarakat pengguna angkutan umum merasa aman dan nyaman, serta menghindari terjadinya keributan. Kesepakatan ini menjadi langkah awal menciptakan harmoni di jalan raya,” ujar Kombes Djoko.

 

Ia menambahkan, Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penengah dan pengayom masyarakat.

“Mediasi ini membuktikan bahwa penyelesaian damai bisa dicapai ketika semua pihak mau duduk bersama dan saling mendengarkan,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan aktivitas transportasi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat berlangsung lebih tertib, lancar, dan penuh rasa saling menghormati antar pengguna jalan. (AN)