Gercep Sambangi TKP Pencurian HP di Naikolan, Bhabinkamtibmas Utamakan Mediasi dan Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri.

Gercep Sambangi TKP Pencurian HP di Naikolan, Bhabinkamtibmas Utamakan Mediasi dan Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri.

Tribratanewskupangkota.com Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Naikolan, Aiptu Elias Lebartho Adolfres, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam (HP) milik warga di Jalan Kembang Sepatu, RT 26/RW 09, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (20/7/2026) sore.

 

Kehadiran Bhabinkamtibmas di lokasi tersebut merupakan respon cepat setelah menerima laporan dari Ketua RT 26 setempat mengenai adanya seorang terduga pelaku pencurian yang sempat diamankan warga. Terduga pelaku diduga mengambil HP milik Bapak ST, salah seorang warga di lingkungan tersebut.

 

Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Aiptu Elias segera berkoordinasi dengan Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa untuk mengamankan terduga pelaku. Namun, setelah dilakukan mediasi, korban memilih untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Peterson Riwu, S.H., menyampaikan apresiasi atas kepedulian warga serta langkah cepat personel di lapangan dalam meredam potensi gangguan keamanan.

 

"Kami mengapresiasi kepekaan warga yang sigap mengamankan terduga pelaku tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. Bhabinkamtibmas kami hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mengedepankan musyawarah mufakat atas kesepakatan kedua belah pihak," ujar AKP Marthen Luter Peterson Riwu, S.H.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga sekitar agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang baru di lingkungan masing-masing. Warga juga diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum apabila mendapati kejadian serupa, serta mengimbau agar segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas setempat. RA